kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah belum akan terapkan PPnBM ponsel


Senin, 10 November 2014 / 09:53 WIB
Pemerintah belum akan terapkan PPnBM ponsel
ILUSTRASI. Cek Limit Transfer BRI Sesuai Jenis Kartu ATM hingga Transaksi Terkini. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah memastikan belum akan menerapkan pajak Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap telepon seluler (ponsel) impor. Andin Hadiyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerapkan PPnBM terhadap ponsel impor. 

Alasannya, bagi masyarakat Indonesia, ponsel sudah merupakan kebutuhan sehari-hari lantaran harganya terjangkau. “Barang elektronik yang dikenakan PPnBM itu yang memiliki kisaran harga tinggi, seperti televisi di atas 43 inci, kulkas, dan lainnya,” kata Andin, akhir pekan lalu. 

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak menambahkan, pengenaan PPnBM terhadap barang mewah kerap tidak tepat sasaran. Sebab, kebijakan ini akan semakin mendorong terjadinya penyelundupan. “Penyelundupan barang mewah di Indonesia belum sempurna diatasi,” kata Fuad. 

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan PPnBM ponsel mewah di atas Rp 5 juta menjadi 20%. Kebijakan ini direncanakan untuk menekan banyaknya impor ponsel serta menggenjot perusahaan ponsel berinvestasi di Indonesia. Maklum, saat ini, Indonesia masih mengimpor 95% ponsel yang ada di pasaran. Dengan penerapan PPnBM diharapkan penerimaan pajak dari sektor ini bisa naik.

Catatan saja, hingga akhir Oktober 2014, penerimaan PPN dan PPnBM baru mencapai Rp 316,673 triliun atau 66,58% dari target APBN-Perubahan 2014 sebesar 
Rp 475,587 triliun. Penerimaan itu terdiri dari PPN dalam negeri Rp180,155 triliun, PPN impor Rp 123,213 triliun, PPnBM dalam negeri Rp 8,351 triliun, PPnBM impor 
Rp 4,820 triliun, dan PPN/PPnBM lainnya Rp 131 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×