| Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah telah selesai membahas perubahan aturan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjajo Kumolo, aturan ini bakal mereduksi peran pemerintah daerah dalam menetapkan NJOP dan tarif PBB.
Sebab, selama ini banyak kepala daerah yang meningkatkan NJOP dan PBB demi mendongkrak pendapatan daerah. Kenaikan NJOP dilakukan tanpa melihat daya pikul masyarakat yang menjadi subjek pajaknya.
Oleh karena itu dalam aturan baru ini pemerintah akan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemampuan masyarakat dalam penetapan NJOP. Termasuk jangan sampai ada main mata antara pemilik dan notaris untuk mengatur nilai NJOPnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursyidan Baldan menambahkan, aturan ini akan diformulasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam aturan tersebut nantinya penetapan NJOP harus berdasarkan kriteria yang disusun pemerintah.
Misalnya antara tanah kosong dan tanah yang sudah dibangun diatasnya berbeda meskipun berada di daerah yang sama. "Tanah ini simbol negara, negara hatrus hadir dalam (pengaturan NJOP) itu," ujar Ferry, rabu (1/4) di Jakarta.
Sementara itu terkait PBB, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar sesuai tarif normal. Misalnya, masyarakat tidak mampu atau pensiunan. Bagi mereka yang tidak mampu, pemerintah akan memberikan opsi apakah memberikan pengurangan, dihapuskan atau menjadi terhutang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News