kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah batasi daerah dalam menaikkan NJOP


Rabu, 01 April 2015 / 21:23 WIB
Pemerintah batasi daerah dalam menaikkan NJOP
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pengecekan pompa angguk yang beroperasi di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


| Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah telah selesai membahas perubahan aturan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjajo Kumolo, aturan ini bakal mereduksi peran pemerintah daerah dalam menetapkan NJOP dan tarif PBB.

Sebab, selama ini banyak kepala daerah yang meningkatkan NJOP dan PBB demi mendongkrak pendapatan daerah. Kenaikan NJOP dilakukan tanpa melihat daya pikul masyarakat yang menjadi subjek pajaknya.

Oleh karena itu dalam aturan baru ini pemerintah akan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemampuan masyarakat dalam  penetapan NJOP. Termasuk jangan sampai ada main mata antara pemilik dan notaris untuk mengatur nilai NJOPnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursyidan Baldan menambahkan, aturan ini akan diformulasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam aturan tersebut nantinya penetapan NJOP harus berdasarkan kriteria yang disusun pemerintah.

Misalnya antara tanah kosong dan tanah yang sudah dibangun diatasnya berbeda meskipun berada di daerah yang sama. "Tanah ini simbol negara, negara hatrus hadir dalam (pengaturan NJOP) itu," ujar Ferry, rabu (1/4) di Jakarta.

Sementara itu terkait PBB, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar sesuai tarif normal. Misalnya, masyarakat tidak mampu atau pensiunan. Bagi mereka yang tidak mampu, pemerintah akan memberikan opsi apakah memberikan pengurangan, dihapuskan atau menjadi terhutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×