Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Selain akan menghilangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP).
Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.
"Kami akan menerapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kami tak ingin tanah terus dikapitalisasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2).
BPN sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) agar tak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah. Pengembang perumahan, kata dia, jangan seperti makelar tanah yang menjual tanah seenaknya. "Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah," tambah Ferry.
Ferry yakin sistem zonasi ini juga otomatis akan menyederhanakan administrasi. Upaya yang dilakukan BPN ini, lanjutnya, sebagai upaya negara untuk melindungi hak warga negara. "Kami ingin memperkokoh peran negara dalam masalah pertanahan," ujar politisi Partai Nasdem.
BPN memfokuskan perbaikan terhadap tiga hal selama 2015. Yakni, meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengendalikan dan memanfaatkan tata ruang.
Peningkatan pelayanan diharapkan mengubah pola pikir masyarakat kalau mengurus sesuatu ke BPN itu sulit dan menjengkelkan. "Kami ingin mengatakan, tidak susah mengurus di kantor kami," katanya. (Yulis Sulistyawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News