kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sistem pengganti NJOP rilis tahun depan


Selasa, 10 Februari 2015 / 20:07 WIB
Sistem pengganti NJOP rilis tahun depan
ILUSTRASI. Cara mematikan sinkronisasi kontak dari Instagram.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok perubahan mekanisme penilaian harga tanah. Pemerintah sebelumnya menyampaikan akan mengganti acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke sistem zona nilai tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, formulasi baku yang sedang disusun antara lain mempertimbangkan kebijakan tata ruang suatu daerah. Artinya, akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah tersebut apakah untuk industri, pertanian atau pemukiman.

Dengan demikian, pemerintah akan lebih mudah mengontrol penggunaan ruang. DI lain pihak, harga tanah juga akan disesuaikan dengan penggunaan dan peruntukannya. Kedua, dalam formulasinya juga akan  memasukan unsur nilai jual sesuai dengan harga pasar secara umum. 

Dengan demikian, pengembang tidak akan seenaknya menetapkan harga. "Dengan semua persiapan-persiapan itu, pemerintah baru bisa memberlakukan sistem ini tahun 2016 mendatang," ujar Ferry, Selasa (10/2) di Istana Negara, Jakarta.

Selain menyusun formulasi, pemerintah juga perlu melakukan penjelasan kepada pemerintah daerah. Sebab ini akan berkaitan dengan Peratudan daerah (Perda) mengenai Tata Ruang. Pemda juga harus diberika pengertian, karena akan berkaitan dengan penerimaan daerah.

Sementara itu,  Pengamat Property PT Savills PCI, Anton Sitorus menilai pembuatanj sistem zonasi pasti memerlukan adaptasi baru. Ia juga tidak setuju jika NJOP diganti dengan sistem ini, apalagi jika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ikut dihapus.

Sebab, keberadaan PBB dan NJOP bukan hanya sekedar unuk menilai harga tanah. Tetapi akan berkaitan dengan sistem sertifikasi tanah, hingga pengaruhnya terhadap penerimaan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×