kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Sistem pengganti NJOP rilis tahun depan


Selasa, 10 Februari 2015 / 20:07 WIB
Sistem pengganti NJOP rilis tahun depan
ILUSTRASI. Cara mematikan sinkronisasi kontak dari Instagram.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok perubahan mekanisme penilaian harga tanah. Pemerintah sebelumnya menyampaikan akan mengganti acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke sistem zona nilai tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, formulasi baku yang sedang disusun antara lain mempertimbangkan kebijakan tata ruang suatu daerah. Artinya, akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah tersebut apakah untuk industri, pertanian atau pemukiman.

Dengan demikian, pemerintah akan lebih mudah mengontrol penggunaan ruang. DI lain pihak, harga tanah juga akan disesuaikan dengan penggunaan dan peruntukannya. Kedua, dalam formulasinya juga akan  memasukan unsur nilai jual sesuai dengan harga pasar secara umum. 

Dengan demikian, pengembang tidak akan seenaknya menetapkan harga. "Dengan semua persiapan-persiapan itu, pemerintah baru bisa memberlakukan sistem ini tahun 2016 mendatang," ujar Ferry, Selasa (10/2) di Istana Negara, Jakarta.

Selain menyusun formulasi, pemerintah juga perlu melakukan penjelasan kepada pemerintah daerah. Sebab ini akan berkaitan dengan Peratudan daerah (Perda) mengenai Tata Ruang. Pemda juga harus diberika pengertian, karena akan berkaitan dengan penerimaan daerah.

Sementara itu,  Pengamat Property PT Savills PCI, Anton Sitorus menilai pembuatanj sistem zonasi pasti memerlukan adaptasi baru. Ia juga tidak setuju jika NJOP diganti dengan sistem ini, apalagi jika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ikut dihapus.

Sebab, keberadaan PBB dan NJOP bukan hanya sekedar unuk menilai harga tanah. Tetapi akan berkaitan dengan sistem sertifikasi tanah, hingga pengaruhnya terhadap penerimaan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×