kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

NJOP akan dihapus tahun 2016


Rabu, 11 Februari 2015 / 10:12 WIB
NJOP akan dihapus tahun 2016
ILUSTRASI. JAKARTA,22/8-ULANG TAHUN KETUJUH JENIUS. Digital Banking Head Bank BTPN Irwan Tisnabudi memberikan pemaparan disela perayaan ulang tahun ke-7 Jenius dari Bank BTPN di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Dana Nasabah Hilang di Rekening Jenius, Ini Penjelasan Manajemen


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok perubahan mekanisme penilaian harga tanah. Targetnya, tahun depan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  tak ada lagi dan diganti sistem zona nilai tanah. Beberapa hal yang belum tuntas disepakati di antaranya adalah formula penentuan nilai setiap zona.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, formulasi baku yang sedang disusun antara lain mempertimbangkan kebijakan tata ruang suatu daerah. Artinya, tarif zonasi akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah tersebut apakah untuk industri, pertanian atau pemukiman.

Nantinya, pemerintah akan lebih mudah mengontrol penggunaan ruang. Di lain pihak, harga tanah juga akan disesuaikan dengan penggunaan dan peruntukannya. Kemudian, dalam formulasinya ini juga akan  memasukkan unsur nilai jual sesuai dengan harga pasar secara umum.

Dengan demikian, pengembang tidak akan seenaknya dalam menetapkan harga. "Dengan semua persiapan-persiapan itu, pemerintah baru bisa memberlakukan sistem ini pada tahun 2016 mendatang," ujar Ferry, Selasa (10/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×