Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi II DPR RI mendukung rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam komponen harga jual tanah dan bangunan.
"Soal penghapusan NJOP kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakannya terus kami dukung. NJOP selama ini harus jelas keuntungannya," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, Kamis (5/2).
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, pihaknya akan mendukung kebijakan yang dinilai banyak memberi manfaat bagi rakyat. Ia juga menambahkan jika kebijakan tersebut jadi dilakukan, maka akan ada mekanisme yang harus dibahas dengan Komisi Agraria itu.
"Ini kan soal tanah masyarakat, jangan sampai soal pertanahan berlarut-larut. Jika kebijakan ini bisa menyelesaikan masalah, bila perlu kita dukung penuh untuk menambah anggaran ini yang penting dan langsung pada masyarakat," kata Rambe.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan rencana kebijakan reformulasi NJOP serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan wujud nyata memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan.
"Tujuan reformulasi adalah untuk memperjelas pengendalian terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) setiap tahun oleh pemerintah melalui keputusan presiden," katanya.
Ferry juga mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan menetapkan batas harga atas tanah sehingga tidak ada transaksi jual beli tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan menghapus pencantuman komponen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada komponen harga jual tanah dan bangunan.
Pihaknya juga telah memberitahukan kepada pengusaha properti terkait rencana penghapusan komponen NJOP pada lembaran pembayaran PBB.
Nantinya, skema ZNT akan diberlakukan sebagai pengganti fungsi NJOP. Ferry menargetkan skema ZNT akan mulai diberlakukan paling lambat mulai 2016.
Ia juga menegaskan ZNT bukanlah harga yang sesuai dengan mekanisme pasar melainkan hasil analisis pemerintah terhadap sejumlah variabel, di antaranya tata ruang.
"Dengan demikian, ZNT akan jauh lebih mendekati harga kepantasan (tanah). Ini kami lakukan karena kami ingin menghadirkan kepastian nilai jual tanah," katanya.
Ada pun rencana penghapusan pajak atas tanah dan tempat tinggal dilakukan guna meringankan beban rakyat.
Pajak Bumi dan Bangunan nantinya akan dipisahkan menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan.
Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang.
"Tuhan kan menciptakan bumi satu kali, kok kita pajaki setiap tahun? Makanya ada aturan seperti ini, gunanya untuk mengurangi beban soal tanah," katanya.
Ada pun pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos-kosan, ruko serta restoran.
"Kebun atau lahan usaha lainnya aturannya menyusul. Tapi kami fokus agar rumah pribadi dan bangunan sosial tidak dikenakan pajak. Dalam perspektif kami, ini bisa mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News