kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah batal kirim draf omnibus law, ini kata Aprindo


Kamis, 30 Januari 2020 / 05:50 WIB
Pemerintah batal kirim draf omnibus law, ini kata Aprindo


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, keterlambatan pemerintah dalam menyerahkan draf RUU Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikarenakan adanya revisi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Menurutnya, revisi inilah yang akhirnya membuat RUU Omnibus Law akhirnya dikaji ulang dan belum diserahkan ke DPR sampai saat ini.

Baca Juga: Empat omnibus law ini ditargetkan rampung sebelum Lebaran

"Kalau ini hanya opini saja, mungkin belum masuknya draf tersebut karena ada K/L yang mencoba memberikan suatu notifikasi atau ada suatu revisi. Hingga pada akhirnya RUU ini ditarik dulu atau dikaji ulang," ujar Roy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Roy sendiri belum mengetahui mengapa ada keterlambatan pengiriman draf oleh pemerintah, tetapi ia menilai Omnibus Law ini memang dibuat untuk kepentingan bersama. Artinya beleid ini dibuat baik untuk kepentingan para pelaku usaha, masyarakat, penerima manfaat, maupun kepentingan pemerintah.

Untuk itu, Roy menilai seharusnya Omnibus Law ini dapat segera dilanjutkan atau dikonkretkan. Jika nantinya memang diperlukan revisi terkait regulasi, itu merupakan hal yang biasa apalagi seiring dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Pemerintah belum mengirim draf RUU Omnibus Law ke DPR, ini penjelasan Airlangga

"Pasti ini ada catatan tersendiri atau ada notifikasi dari K/L yang mungkin ingin menambahkan, mengurangi, merevisi Omnibus Law sehingga sampai saat ini belum dikirim," pungkasnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×