Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah batal tarapkan sistem denda bagi kendaraan yang terlalu lama parkir di rest area saat arus mudik Lebaran tahun ini. Hal ini dikarenakan tidakadanya payung hukum yang jelas bila aturan ini dilakukan.
Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemhub) Sugiharjo mengatakan, beristirahat di rest area merupakan hak dari pengendara. "Namun ada hak dari pengguna lain, kita himbau. Satu jam (untuk istirahat) sudah cukup seharusnya," kata Sugiharjo, belum lama ini.
Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan karena penumpukan kendaraan di rest area tersebut, maka akan dilakukan sistem buka-tutup. Dengan itu, diharapkan kemacetan di jalan tol dapat terhindarkan.
Sebelumnya, sebagai upaya untuk mencegah kemacetan diwacanakan penerapan pembatasan waktu singgah di tempat peristirahatan jalan tol. Pemudik hanya dibolehkan singgah paling lama satu jam. Jika melebihi batas waktu, akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 per mobil.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono juga tidak setuju dengan pengenaan denda tersebut. Kebijakan yang menyangkut soal tol dan fasilitas pendukungnya seperti rest area berada di bawah kewenangannya. "Tidak ada instruksi untuk mengenakan denda," kata basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













