kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Parkir lama di rest area tol mudik kena Rp 250.000


Sabtu, 28 Mei 2016 / 11:30 WIB
Parkir lama di rest area tol mudik kena Rp 250.000


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mengatur arus mudik Lebaran memang selalu membikin pemerintah pusing. Pasalnya, padatnya lalu lintas arus mudik sering membuat kemacetan panjang.

Bahkan kemacetan itu kini sering terjadi di jalan tol yang seharusnya terbebas dari hambatan. Kini, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kepolisian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) tengah menyusun kebijakan di sektor transportasi selama mudik lebaran.

Bahkan kebijakan itu terlibat cenderung keras. Salah satunya, pembatasan waktu singgah di tempat peristirahatan jalan tol. Pemudik hanya dibolehkan singgah paling lama satu jam.

Jika melebihi batas waktu, akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 per mobil. "Misalnya, setelah jam pertama habis, kena denda Rp 250.000," kata Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Jumat (27/5).

Batas waktu singgah ini diberlakukan karena rest area menjadi sumber kemacetan saat arus mudik dan arus balik. Untuk mengurangi waktu singgah, Kementerian PU-Pera yang berjanji memperbanyak toilet di tempat istirahat.

"Akan disiagakan toilet mobil lebih banyak," kata Danis Sumadilaga, Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pu-Pera.

Upaya kedua ialah mewajibkan pembayaran tol dengan sistem non tunai agar tidak terjadi kemacetan di gerbang tol. Kementerian Pu-Pera memperkirakan aturan ini tak diterapkan di semua gerbang masuk tol. Ketiga, melarang operasi angkutan barang.

Larangan ini berlaku mulai lima hari sebelum Lebaran dan tiga hari sesudah Lebaran. Pemerintah boleh saja membuat aturan tegas dengan catatan bisa berjalan efektif. Tapi dalam kebijakan mengatur waktu singgah di rest area ini, diperkirakan sulit diterapkan.

Sistem baru untuk memastikan waktu singgah agar tidak melebihi satu jam justru bisa memperparah kemacetan di tol. Selain itu, antisipasi saat ini masih terbatas pada pengguna mobil pribadi.

Padahal pengguna sepeda motor tak kalah banyak. Prediksi Korps Polisi Lalu Lintas Polri tahun ini jumlah pemudik bermobil sebanyak 1,75 juta, naik 4,5% dari mudik Lebaran tahun lalu. Pemudik bermotor mencapai 5,63 juta atau naik 50%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×