kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Pemerintah Bakal Kerek Royalti Mineral, Begini Kata Pengamat


Minggu, 10 Mei 2026 / 17:41 WIB
Pemerintah Bakal Kerek Royalti Mineral, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menaikkan royalti mineral untuk penerimaan negara.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyesuaikan tarif royalti mineral memicu kekhawatiran dari sisi keberlanjutan investasi. Kebijakan ini dinilai bakal menekan margin keuntungan perusahaan tambang di tengah fluktuasi harga komoditas.

Rencana ini tertuang dalam materi Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Melalui revisi ini, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas strategis mulai dari tembaga, emas, hingga bijih nikel dan timah.

Sebagai contoh, royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7% menjadi 7,5% jika harga berada di rentang US$ 7.000 - US$ 8.500/dmt, bahkan melesat hingga 13% saat harga menyentuh US$ 13.000/dmt.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi Aturan Royalti Komoditas Mineral, Naik Berapa Persen?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, skema progresif ini sebenarnya bertujuan positif agar negara mendapat keuntungan lebih saat harga komoditas melonjak. 

"Rencana kebijakan penyesuaian royalti ini cukup tepat, ini bisa jadi upaya meningkatkan penerimaan negara, khususnya saat harga komoditas sedang tinggi. Skema progresif membuat negara juga ikut menikmati windfall profit ketika harga mineral melonjak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5/2026).

Namun, Bisman mengungkapkan bahwa kenaikan beban ini bisa menjadi bumerang bagi daya saing industri tambang nasional jika tidak dikalkulasi dengan matang.

"Tapi kalo tarifnya terlalu membebani pelaku usaha justru akan negatif bagi investasi dan daya saing industri tambang," tegasnya.

Dari sisi pelaku usaha, kenaikan royalti ini dipastikan bakal mempersempit ruang gerak finansial perusahaan, apalagi jika variabel biaya produksi lainnya juga meningkat. 

"Iya pasti akan memberatkan industri, bagi pelaku usaha akan menurunkan pendapatan, ini tantangan bagi pengusaha karena biaya produksi dan margin keuntungan perusahaan tambang bisa semakin tertekan, terutama saat harga komoditas turun," terangnya.

Selain persoalan finansial, Bisman menyoroti aspek psikologis pasar terhadap iklim investasi di Indonesia. Perubahan regulasi yang terkesan mendadak dan sering terjadi dikhawatirkan menurunkan kepercayaan investor. 

Baca Juga: Revisi Royalti Mineral Kerek Pundi-Pundi Negara, Beban Baru Bagi Perusahaan Tambang

"Juga akan timbul image negatif terkait ketidakpastian usaha karena sering perubahan aturan," katanya.

Lebih lanjut, Bisman menekankan pentingnya pemerintah untuk tetap menjaga level kompetitif tarif royalti agar modal tidak lari ke negara lain. 

"Catatan terpenting adalah perlu dijaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi tambang. Pemerintah harus memastikan tarif royalti tetap kompetitif dibanding negara produsen lain agar tidak memicu relokasi investasi. Selain itu, aspek kepastian hukum dan konsistensi regulasi ini sangat penting dan perlu jadi perhatian," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×