kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Transformasi Digital, Ekonom Soroti 5 Hal Ini


Minggu, 17 September 2023 / 18:30 WIB
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Transformasi Digital, Ekonom Soroti 5 Hal Ini
ILUSTRASI. Penjualan produk via live streaming di aplikasi media sosial. KONTAN/Muradi/2023/08/24


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

Saat ini, Teten mengatakan 56% e-commerce di Indonesia dikuasai oleh asing. Padahal dengan infrastruktur internet yang dibangun pemerintah saat ini, harusnya peran domestik lebih bisa merajai di pasar negeri sendiri. 

Hal tersebut kata Teten berbeda  dari bagaimana ekonomi digital Indonesia di sektor keuangan, sudah dikuasai oleh domestik hingga 96%. Menurutnya, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah mengatur dengan benar.

Oleh karenanya, Satgas Transformasi Digital khususnya lini Digital Ekonomi akan melihat lebih jauh apa yang menjadi penyebab dan bagaimana upaya mengatasinya. 

"Di e-commerce kenapa 56% dikuasai asing. Nah berarti kita harus lihat kenapa apa saja masalahnya. Apakah memang di kebijakan investasi. Di kebijakan perdagangan, termasuk juga tadi apakah transformasi digitalnya tuh lebih di hilir, atau di hulu. Kita akan kaji semua itu," jelasnya. 

Adapun hasil rekomendasi dari satgas nantinya, Teten mengatakan bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau mungkin setiap kementerian mengeluar Keputusan Menteri (Kepmen). 

"Seperti di sektor keuangan di digital finance itu kan hanya perlu kebijakan BI, kebijakan kementerian keuangan doang cukup. Jadi tidak perlu lagi dibikin itu, itu artinya benchmark," kata Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×