Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan membentuk Satgas Transformasi Digital yang akan bertugas melindungi ekonomi domestik.
Menurut dia, kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
"Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9).
Adapun pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan China dan Singapura. Dia mengatakan, kedua negara tersebut akan menjadi benchmark Indonesia dalam hal pengaturan ekonomi digital.
Baca Juga: Menkominfo Tegaskan S-Commerce Tiktok Tidak Melanggar Aturan
Di China, kata Teten, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, tetapi yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, di China, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011, ekonomi digital berkembang naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap GDP.
"Dan di China, 90% dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10% oleh asing," kata Teten.
Sementara itu, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, dimana 56% pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44%.
"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik" imbuh Teten.
Baca Juga: TikTok Resmi Meluncurkan Layanan Belanja Online di Amerika Serikat
Dia menyatakan, sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya. Misalnya saja praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal China, Tiktok di Indonesia.
"Di China sendiri bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital,” kata Teten.
Dia meyakini, negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas. Pasalnya, pasar digital Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa.
Teten menyebutkan pihaknya harus melindungi keberadaan produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah Kemendag. "Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila menghadapi harga dumping, ya tidak kuat," tutur dia.
Baca Juga: Pemerintah Awasi Fenomena S-Commerce, Apa Itu?
Nantinya, pengaturan tersebut tidak hanya secara elektronik saja, hal lain juga diregulasikan seperti misalnya soal pajak. "Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara mengatur itu," ujarnya.
Namun, Permendag saja kata Teten tidak cukup, melainkan harus ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital. Oleh karena itu, pemerintah akan membentuk Satgas Transformasi Digital.
Teten menjelaskan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce saja. Sektor keuangan yang dinilai sudah baik, dimana asing tidak terlalu dominan atau hanya 6%. Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News