kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Transformasi Digital, Ekonom Soroti 5 Hal Ini


Minggu, 17 September 2023 / 18:30 WIB
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Transformasi Digital, Ekonom Soroti 5 Hal Ini
ILUSTRASI. Penjualan produk via live streaming di aplikasi media sosial. KONTAN/Muradi/2023/08/24


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Satgas Transformasi Digital yang akan bertugas melindungi ekonomi domestik.  Satgas tersebut akan melihat dengan ekonomi digital yang besar di Indonesia, seberapa besar berdampak kepada ekonomi domestik. Pasalnya dengan potensi ekonomi digital di Indonesia harus bisa menguntungkan para pemain lokal atau ekonomi domestik. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, untuk membuat kue ekonomi digital mayoritas diisi pemain lokal perlu ada lima fokus yang dilakukan pemerintah. 

Bhima mengatakan, pertama harus ada aturan mengenai COI (Country of Origin) barang yang diperjualbelikan di e-commerce terutama cross border. Pasalnya, selama ini banyak platform mengaku memberi kesempatan pada UMKM tapi sebatas jadi reseller barang impor, bukan sebagai produsen. 

"Jadi ada data jelas berapa porsi impornya," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).

Baca Juga: Wamendag Jerry Harapkan Peningkatan Kerjasama Indonesia-Korea Selatan

Kedua, pemerintah juga perlu melakukan integrasi seluruh data e-commerce dengan bea cukai dan perizinan impor di Kementerian Perdagangan.  Selama ini, Bhima menilai soal data masih jadi masalah sehingga kebijakan tidak dapat terintegrasi antar kementerian/lembaga. 

"Kalau data sudah sinkron, barang masuk pelabuhan bisa dideteksi untuk masuk green line atau red line, sebelum dijual ke platform," imbuhnya.

Ketiga, pemerintah perlu membuat aturan mengenai pemisahan antara sosial media dan e-commerce. Hal ini dilakukan sebagai langkah pengawasan yang lebih mudah. Pasalnya dengan penggabungan dua aktivitas yakni sosial media dan e-commerce akan berpotensi menimbulkan monopoli pasar.

"Iya (bisa berpotensi monopoli), karena ada algoritma yang disatukan antara sosial media dan e-commerce. Pengguna sosial medianya akan diarahkan ke e-commerce karena platform sosial media sudah memiliki database pengguna. Kedua, soal potensi perusahaan terafiliasi bisa mendapat preferensi khusus hingga promo diskon yang akhirnya tidak untungkan UMKM," jelasnya. 

Keempat, pengaturan tentang diskon, promosi yang mengarah pada predatory pricing harus dirinci dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kelima, pemberlakuan hambatan non-tarif seperti SNI, sertifikat halal, dan berbagai hambatan lain untuk membatasi produk impor di e-commerce," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, Satgas Transformasi Digital akan memiliki dua fokus tugas. Adapun dua fokus Satgas Transformasi Digital ialah untuk digital government dan digital ekonomi. 

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Indonesia Punya 3 Modal Besar untuk Jadi Negara Maju

"Nah digital ekonomi itu, saya (Kementerian Koperasi dan UKM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian  Komunikasi dan Informatika," kata Teten ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (14/9).

Satgas tersebut akan melihat dengan ekonomi digital yang besar di Indonesia, sebesar besar berdampak kepada ekonomi domestik. Menurutnya dengan potensi ekonomi digital di Indonesia harus bisa menguntungkan para pemain lokal atau ekonomi domestik. 




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×