kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pemerintah babat pajak DIRE menjadi 0,5%


Selasa, 29 Maret 2016 / 20:17 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memutuskan memangkas pajak penghasilan final bagi produk dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif (DIRE) dari yang sebelumnya 5% menjadi 0,5%.

Kebijakan pemangkasan pajak instrumen yang dikenal dengan nama Real Estate Investment Trusts (REITs) ini mereka tuangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI yang mereka keluarkan Selasa (29/3) ini.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pemangkasan PPh DIRE ini dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan kebijakan penhjapusan pajak berganda untuk DIRE yang dikeluarkan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tahun 2015 lalu.

"DIRE ini dengan kebijakan lalu belum dianggap kompetitif, maka ini diturunkan dari tadinya 5% menjadi 0,5% dari tarif normal," katanya di Kantor Presiden Selasa (28/3).

Darmin mengatakan, selain menurunkan tarif PPh tersebut dalam waktu dekat ini, pemerintah juga akan menurunkan tarif bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB). Menurutnya, saat ini sudah ada komitmen dari beberapa pemerintah daerah untuk menurunkan bea tersebut.

"Ini perlu perda, belum bisa diumumkan, taapi intinya nanti setelah PPh final digabung BPHTB tarif di kita masih lebih kompetitif dari negara tetangga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×