kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Pemerintah awasi ketat penggunaan dana desa tahun ini


Kamis, 01 Februari 2018 / 16:31 WIB
Pemerintah awasi ketat penggunaan dana desa tahun ini
ILUSTRASI. dana desa


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan mengawasi ketat penggunaan dana desa di tahun ini. Lantaran pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk menggunakan 30% anggaran dana desa untuk program padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mewajibkan Pemda Kabupaten untuk menyalurkan dana desa paling lambat tujuh hari setelah diterima pada rekening pemerintah daerah. Hal ini menurutnya bisa memudahkan pemerintah pusat untuk monitoring.

"Jadi itu bisa kita pantau, kalau belum cair sesuai dengan jadwal. Hal ini juga agar perangkat desa bisa membuat satu perencanaan dengan baik," kata Puan, Kamis (1/2).

Dia menjelaskan, pemerintah menekankan sinergitas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Desa PDTT agar optimalisasi target penggunaan 30% dana desa untuk padat karya. Maklum saja, tahun ini pemerintah tak hanya menargetkan penggunaan dana desa untuk pembagunan sarana dan prasarana desa, namun peran serta masyarakat dalam pembangunan juga tengah digenjot untuk meningkatkan penghasilan warga desa.

"Kami berharap cash for work dalam satu tahun ini kita lihat. Jika berhasil, bukan hanya masalah infrastrukturnya, tapi juga masalah kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Ke depan, secara bertahap kita intervensi untuk wilayah lainnya," jelas Puan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemdagri mewajibkan pemerintah daerah untuk mengawasi penggunaan dana desa. Penyerapan tenaga kerja lokal dan pengelolaan dana desa harus dipantau oleh pemerintah kabupaten.

"Kementerian Dalam Negeri memberikan penguatan pada aparatur daerah hingga desa, termasuk bupati harus mengontrol desa," ujar Tjahjo.

Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjoyo menyatakan, meski skema penyaluran dana desa berbeda dibandingkan tahun lalu, namun pihaknya terus gencar sosialisasi untuk mendorong partisipasi pengawasan dari masyarakat.

Ia bilang, selama tiga tahun terakhir partisipasi masyarakat terus membaik, hal ini terbukti dari penyerapan dana desa yang terus meningkat yakni 82% pada 2015, 97% pada 2016 dan 99% pada tahun lalu. "Kita lakukan sosilisasi masif melalui pendamping desa, itu cukup efektif. Saya yakin penyerapan dana desa lebih baik," pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×