kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,22   7,82   0.87%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah anggarkan Rp 1,27 triliun untuk diskon listrik


Selasa, 13 April 2021 / 20:08 WIB
Pemerintah anggarkan Rp 1,27 triliun untuk diskon listrik
ILUSTRASI. Pemerintah anggarkan Rp 1,27 triliun untuk diskon listrik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dari sisi kriteria, PMK 40/2021 tersebut mengacu pada beleid sebelumnya. Pasal 2 PMK 136/2020 mengatur bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan dua kriteria.

Pertama, bantuan pembayaran selisih kurang bayar antara pemakaian rill dengan rekening minimum diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas. 

Kedua, pembebasan biaya beban atau abodemen bagi pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya listrik 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.

Meskipun beleid ini baru berlaku pada awal bulan ini, tapi pemerintah untuk tagihan listrik Januari-Maret tetap bisa diperoleh oleh para penerima bantuan. Sebab, pasal 9 menegaskan apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, maka akan diperhungkanit sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.  

Selanjutnya: Sri Mulyani: Kunci pemulihan sektor perdagangan adalah kepercayaan masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×