kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan terapkan bea keluar untuk mineral


Selasa, 10 April 2012 / 15:53 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Shopee.


Reporter: Umar Idris | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengusulkan pemberlakuan bea keluar sebesar 15% terhadap produk-produk mineral. Saat ini usulan tersebut masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, sampai saat ini ia masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan. "Usulan ini untuk meningkatkan penerimaan negara," kata Thamrin, dalam sebuah seminar di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (10/4).

Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF, membenarkan rencana ini. Namun Astera menegaskan tarif bea keluar sebesar 15% masih belum diputuskan oleh BKF, apalagi oleh Menteri Keuangan. "Kami belum tahu kapan akan diterapkan," kata Astera.

Sekadar mengingatkan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang terbiat awal Februari lalu, pemerintah melarang ekspor produk mineral dalam bentuk bahan mentah kecuali sudah menjadi barang olahan atau barang jadi. Peraturan ini berlaku mulai 6 Mei 2012.

Diperkirakan, pemberlakuan bea keluar produk mineral ini mulai awal Mei juga sehingga perusahaan pertambangan umum yang mengekspor mineral masih bisa mengekspor produk mineralnya meski Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 berlaku.

Pemerintah tampaknya tidak kuasa menolak keluhan para pengusaha pertambangan yang meminta keringanan. Namun disisi lain, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menerapkan peraturan, karena larangan ekspor produk mineral mentah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba).

Keluhan para pengusaha pun disambut oleh pemerintah karena terdesak dengan target penerimaan negara tahun ini.

Tahun ini, dalam APBN-P 2012, target penerimaan royalti dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan sebesar Rp 3 triliun, dari perusahaan kontrak karya Rp 1,6 triliun.

Produk-produk mineral yang menyumbang penerimaan negara ialah emas, perak, bijih nikel, perak, tembaga, bouksit, dan bahan galian lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×