Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Kehutanan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. Revisi ini untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku berusaha meningkatkan PNBP kehutanan yang berasal dari pinjam pajak lahan untuk tambang. "Pinjam pakai tambang itu seharusnya tarifnya adil, jangan terlalu murah," jelasnya, Selasa (22/1).
Menurutnya, ada beberapa usulan perubahan dalam beleid tersebut. Diantaranya, soal besaran tarif PNBP yang akan dinaikkan sekitar 33%. Ia mencontohkan, jika semula penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka horizontal di hutan lindung dikenakan PNBP sebeasr Rp 3 juta per hektare per tahun maka ke depan tarifnya naik menjadi Rp 4 juta per hektare per tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berjanji akan mengatur kembali PNBP kehutanan terutama untuk lahan pinjam pakai. Menurutnya, selama ini banyak lahan pinjam pakai yang hanya menjadi cadangan atau tidak digunakan secara produktif.
Dalam aturan lama, lahan pinjam pakai yang hanya digunakan sebagai cadangan atau tidak digunakan secara produktif tidak dikenakan PNBP. Makanya, sekarang usulannya lahan pinjam pakai yang cadangan juga akan dikenakan PNBP. Sehingga, "Para peminjam bisa menggunakan lahan secukupnya saja untuk pertambangan, karena selama ini banyak yang mengusaia lahan ratusan ribu hektare tapi tidak dikerjakan (tidak produktif) sehingga kehilangan kesempatan (untuk meningkatkan PNBP)," kata Hatta.
Sebelumnya, pemerintah memang berupaya mengoptimalisasi penerimaan PNBP baik dari sektor industri maupun dari Kementerian/Lembaga (K/L). Menurut Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, beberapa sektor PNBP yang masih potensial untuk dioptimalisasi antara lain SDA minerba, kehutanan, dan perikanan.
Untuk PNBP K/L beberapa yang masih potensial untuk ditingkatkan adalah PNBP di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan PNBP di Badan Pertanahan Nasional yang memiliki nilai keekonomian.
Dalam APBN 2013 pemerintah mematok target pendapatan negara dari PNBP sebesar Rp 332,195 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan PNBP kehutanan dipatok sebeasr Rp 4,15 triliun. Dari bagian PNBP kehutanan tersebut, pendapatan dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan ditetapkan sebesar Rp 395,168 miliar.
Zulkifli berharap, revisi PP no 2 tahun 2008 bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. Hanya saja, ia masih enggan kapan revisi beleid ini bisa diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News