kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan revisi beleid outsourcing


Rabu, 22 Januari 2014 / 18:39 WIB
Pemerintah akan revisi beleid outsourcing
ILUSTRASI. harga emas Antam turun Rp 8.000 menjadi Rp 949.00 per gram pada siang ini (1/9)


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembatasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing ternyata menimbulkan efek negatif terhadap pertumbuhan industri. Pemerintah menyatakan efisiensi perusahaan menjadi terganggu akibat pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.

Atas dasar tersebut pemerintah mempertimbangkan akan membuka atau menambah jumlah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga alih daya.

Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan membentuk kelompok kerja (pokja) khusus outsourcing yang melibatkan unsur perwakilan pengusaha dan pekerja. Ketiganya bergabung dalam wadah Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, pemerintah sudah mendapat kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja outsourcing. “Pokja ini akan menangani persoalan outsourcing baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan peraturan pembatasan outsourcing,” katanya di Jakarta, Rabu (22/1).

Muhaimin menuturkan, berdasarkan evaluasi setelah beleid outsourcing terbit terdapat ancaman praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin besar. Ia menilai, pembatasan pekerjaan outsourcing mengakibatkan beban pengeluaran yang berlebih di kalangan pengusaha.

Seperti diketahui, pada akhir tahun 2012 lalu, Kemnakertrans menerbitkan beleid Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. 

Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 membatasi hanya lima pekerjaan yang boleh dialihkan yaitu jasa kebersihan, sekuriti, katering, transportasi/sopir dan jasa pertambangan. 

Beleid tersebut juga hanya mengenal dua pola hubungan kerja. Pertama, alih daya yang tertutup hanya untuk lima bidang pekerjaan. Kedua, sistem pemborongan yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Terkait pekerjaan apa saja yang nantinya bisa dioutsourcing-kan diluar lima pekerjaan yang sudah ditetapkan, akan dievaluasi terlebih dahulu oleh pokja. 

Menurut Muhaimin, pokja khusus outsourcing ditargetkan terbentuk tahun 2014 ini dan dapat segera bekerja dalam waktu empat bulan ini.  Permenakertrans baru yang mengatur tentang outsourcing juga ditargetkan akan selesai maksimal akhir tahun 2014 ini. 

Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, mengatakan, bahwa kalangan pengusaha sejak awal menolak adanya peraturan pembatasan pekerjaan outsourcing. "Peraturan outsourcing yang awal itu salah, perusahaan outsourcing sebaiknya dibiarkan saja," ujarnya.

Sofjan mengatakan, pemerintah sebaiknya lebih fokus kepada kepastian penegakan hukum dalam mengawasi praktik outsourcing di setiap perusahaan. Kalangan pengusaha sendiri menilai bahwa pekerjaan outsourcing bukan sebuah pelanggaran namun permasalahan selama ini hanya dalam hal pelaksanaannya saja.

Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tidak menyebutkan adanya pembatasan pekerjaan outsourcing. Lima pekerjaan outsourcing yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan hanya sebagai contoh saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×