kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pemerintah akan pulangkan 1,8 juta TKI ilegal


Rabu, 17 Desember 2014 / 20:29 WIB
Pemerintah akan pulangkan 1,8 juta TKI ilegal
ILUSTRASI. Tak hanya untuk menata rumah, ini Feng Shui cara cepat dapat pasangan bagi para jomblo


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah berencana memulangkan buruh migran ilegal yang tidak punya kontrak. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid jumlah mereka saat ini mencapai 1,8 juta orang.

Bahkan, untuk memulangkan mereka pemerintah akan menyiapkan dana khusus yang ada dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hanya saja, belum disebutkan berapa nilai anggaran yang disediakan itu.

Jika ada buruh migran yang menolak dipulangkan, pemerintah akan mengembalikannya ke negara mereka berada. "Kalau ada negara penempatan yang menginginkan adanya pemutihan, kita lakukan," ujar Nusron di Istana Negara, Rabu (17/12).

Saat ini jumlah buruh migran ilegal paling banyak ada di Malaysia, yaitu 1,2 juta orang. Sementara di negara Timur Tengah jumlahnya sekitar 150.000 orang, sisanya tersebar di Korea, Taiwan dan Hongkong.

Selain akan memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang tidak memiliki kontrak kerja, pemerintah juga akan memperketat keberangkatan TKI, untuk meminimalisir keberangkatan buruh ilegal. Salah satunya, dengan memperbaiki sistem keberangkatan.

Sistem yang akan dibangun nantinya akan lebih cepat, lebih murah. Dengan begitu mereka akan lebih mudah mengurus dokumen resmi. Seiring dengan itu, pengawasan juga akan lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×