kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan perluas tax holiday, pengusaha ingatkan eksekusinya


Kamis, 20 September 2018 / 21:32 WIB
Pemerintah akan perluas tax holiday, pengusaha ingatkan eksekusinya
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Perluasan rencananya dilakukan, hingga sektor jasa dengan modal investasi yang besar.

Harapannya, penerima insentif ini semakin luas, tak hanya terbatas pada 17 industri pionir yang diatur dalam beleid tax holiday. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Namun ia mengingatkan soal implementasinya.

Sebab, selama ini pemerintah banyak memberikan insitif untuk menarik investasi langsung, baik investasi dari dalam negeri maupun luar negeri. Sayangnya tataran eksekusinya tidak siap. Hal itu yang membuat insentif sepi peminat.

"Makanya, saat rencana diimplementasikan, semuanya harus support," kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/9).

Saat ini, persaingan investasi saat ini semakin ketat. Investor juga tidak takut jika tidak menginvestasikan modalnya di Indonesia lantaran memiliki banyak alternatif lokasi dengan kebijakan yang lebih mumpuni. Ia mengingatkan, jangan sampai aliran investasi di dalam negeri drop.

Dari data Bank Indonesia (BI), nilai investasi asing langsung (foreign direct investment atau FDI) saja selama semester satu 2018 hanya US$ 6,06 miliar. Jumlah itu cukup kecil jika dibandingkan dengan realisasi FDI tahun 2016 dan 2017 yang masing-masing mencapai US$ 16,14 miliar dan US$ 19,42 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×