Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para anggota tim nasional peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) langsung berkoordinasi untuk meningkatkan lokal konten (TKDN) dalam proyek-proyek pemerintah.
Ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN. Koordinasi itu dilakukan di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kamis (20/9).
Salah satu anggota tim nasional P3DN yang juga Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, pihaknya berkumpul untuk mencoba meningkatkan konten lokal. Pertama, akan adanya perencanaan dari jauh-jauh hari untuk perencanaan konten lokal. "Sehingga ini bisa diantisipasi oleh industri dalam negara," jelas dia usai pertemuan koordinasi itu.
Kedua, sosialisasi dari TKDN ini dengan para pengusaha akan dilakukan pada tanggal 22-24 Oktober 2018. Tapi bagi para pengusaha sendiri, kata Rosan, meminta adanya insentif yang diberikan pemerintah.
"Misalnya, kami kaji lagi mengenai tax holiday. Kan selama ini tax holiday diberikan pada yang pionir, tapi mungkin ini bisa diberikan pada perusahaan yang akan menggunakan TKDN dalam persentase tinggi. Mungkin itu bisa diberikan tax holiday juga," jelas dia.
Tapi pada prinsipnya, Rosan bilang, dari pengusaha sudah siap untuk memproduksi komponen-komponen yang dibutuhkan. "Seperti untuk proyek power plant, mungkin yang tidak perlu menggunakan teknologi tinggi, bisa. Tapi mungkin untuk hal yang perlu teknologi tinggi, bisa disiapkan dari jauh hari agar kita ke depannya bisa menyiapkan dari dalam negeri juga," katanya.
Sekadar tahu saja, tim nasional ini dibentuk oleh Presiden Jokowi. Nah, berikut anggota tim nasional P3DN:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Ketua Harian: Menteri Perindustrian.
Anggota Tim Nasional P3DN:
1. Mendagri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri ESDM; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri PUPR; 9. Mendikbud; 10. Menristekdikti; 11. Menkominfo; 12. Menteri BUMN; 13. Menteri PPN/Kepala Bappeas; 14. Jaksa Agung; 15. Sekretaris Kabinet; 16. Kepala BPPT; 17. Kepala BKPM; 18. Kepala BPKP; 19. Kepala LKPP; 20. Ketua KPPU; dan 21. Ketua Umum KADIN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News