kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Pemerintah akan naikkan tarif cukai plastik Rp 100


Rabu, 11 Oktober 2017 / 17:31 WIB
Pemerintah akan naikkan tarif cukai plastik Rp 100


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan, keputusan aturan cukai plastik bisa diterbitkan tahun ini. Penerapan cukai plastik rencananya akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, plastik yang akan dikenakan cukai hanya plastik kresek.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi bilang kebijakan cukai plastik untuk kresek akan segera dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Setelah kebijakan tersebut disetujui oleh Komisi XI, maka aturan tersebut bisa segera diimplementasikan.

"Kemarin, sudah diagendakan kami masih tunggu jadwal. Kami berharap ini bisa segera diputuskan," kata Heru, Rabu (11/10).

Sementara, wacana cukai plastik kemasan makan dan minuman yang sempat ada, belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Dia menyatakan, hingga saat ini baru plastik kresek yang akan dikenakan tarif cukai.

Tarif cukai kresek, lanjutnya, tak akan disamaratakan. Misalnya, plastik yang ramah lingkungan kemungkinan tidak akan dikenakan cukai. Dia menyatakan, kisaran tarif cukai plastik senilai Rp 100.

"Tidak akan disamaratakan, environment friendly kita kasih tarif rendah. Pabrik ramah lingkungan kita akan kasih insentif," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×