kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan naikkan tarif cukai plastik Rp 100


Rabu, 11 Oktober 2017 / 17:31 WIB
Pemerintah akan naikkan tarif cukai plastik Rp 100


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan, keputusan aturan cukai plastik bisa diterbitkan tahun ini. Penerapan cukai plastik rencananya akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, plastik yang akan dikenakan cukai hanya plastik kresek.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi bilang kebijakan cukai plastik untuk kresek akan segera dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Setelah kebijakan tersebut disetujui oleh Komisi XI, maka aturan tersebut bisa segera diimplementasikan.

"Kemarin, sudah diagendakan kami masih tunggu jadwal. Kami berharap ini bisa segera diputuskan," kata Heru, Rabu (11/10).

Sementara, wacana cukai plastik kemasan makan dan minuman yang sempat ada, belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Dia menyatakan, hingga saat ini baru plastik kresek yang akan dikenakan tarif cukai.

Tarif cukai kresek, lanjutnya, tak akan disamaratakan. Misalnya, plastik yang ramah lingkungan kemungkinan tidak akan dikenakan cukai. Dia menyatakan, kisaran tarif cukai plastik senilai Rp 100.

"Tidak akan disamaratakan, environment friendly kita kasih tarif rendah. Pabrik ramah lingkungan kita akan kasih insentif," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×