kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pemerintah akan naikkan tarif cukai plastik Rp 100


Rabu, 11 Oktober 2017 / 17:31 WIB
Pemerintah akan naikkan tarif cukai plastik Rp 100


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan, keputusan aturan cukai plastik bisa diterbitkan tahun ini. Penerapan cukai plastik rencananya akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, plastik yang akan dikenakan cukai hanya plastik kresek.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi bilang kebijakan cukai plastik untuk kresek akan segera dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Setelah kebijakan tersebut disetujui oleh Komisi XI, maka aturan tersebut bisa segera diimplementasikan.

"Kemarin, sudah diagendakan kami masih tunggu jadwal. Kami berharap ini bisa segera diputuskan," kata Heru, Rabu (11/10).

Sementara, wacana cukai plastik kemasan makan dan minuman yang sempat ada, belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Dia menyatakan, hingga saat ini baru plastik kresek yang akan dikenakan tarif cukai.

Tarif cukai kresek, lanjutnya, tak akan disamaratakan. Misalnya, plastik yang ramah lingkungan kemungkinan tidak akan dikenakan cukai. Dia menyatakan, kisaran tarif cukai plastik senilai Rp 100.

"Tidak akan disamaratakan, environment friendly kita kasih tarif rendah. Pabrik ramah lingkungan kita akan kasih insentif," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×