kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.070   4,24   0,06%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,69   -0,20%
  • ISSI 215   0,70   0,33%
  • IDX30 423   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   0,07   0,01%
  • IDX80 120   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Pemerintah akan mendata aset publik dan pribadi di Timor Leste


Selasa, 24 Mei 2011 / 10:09 WIB
ILUSTRASI. Pertama di seri 3, BMW konfirmasi akan rilis M3 Touring


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah mendata aset masyarakat Indonesia yang pernah tinggal di Timor Leste. Pendataan akan dilakukan dengan pemerintah Timor Leste.

Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo mengatakan, pendataan aset ini mengacu pada laporan akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia dan Timor Leste pada 15 Juli 2008 lalu. Laporan itu menyebutkan, pemerintah Indonesia dan Timor Leste harus bertanggung jawab untuk menerima dan menanggapi klaim atas berbagai aset tersebut.

Sebagai langkah awal pendataan aset ini, kedua pemerintahan akan menggelar pertemuan konsultasi. Pertemuan ini akan merumuskan bagaimana caranya mendata secara persis aset-aset itu. Sebab, "Kami enggak pernah tahu, dan akan kami data jumlahnya, nilai, dan bentuk asetnya apa saja," ujar Triyono, Senin (23/5).

Cuma, kapan persisnya pertemuan itu masih dalam pembahasan. Sebelumnya, Indonesia dan Timor Leste sudah menggelar empat kali pertemuan konsultasi sejak laporan KKP itu keluar.

Dia menambahkan, persoalan aset dan ekonomi masuk dalam rencana aksi jangka pendek dan menengah yang sifatnya mendesak. Selain aset, rencana akis lainnya adalah akuntabilitas dan reformasi kelembagaan, kebijakan perbatasan dan keamanan bersama.

Lalu, pendirian pusat dokumentasi dan resolusi konflik, serta pembentukan komisi untuk orang hilang. Triyono mengatakan, akan dibuat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk menyelesaikan lima rencana aksi itu.

Sebab, pelaksanaan rencana aksi itu melibatkan berbagai kementerian/lembaga. "Untuk itu memang diperlukan sebuah Peraturan Presiden untuk memayungi kegiatan perencanaan dan rencana penganggaran," jelas Triyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×