kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan jual SBN ke BI, ini kata Mandiri Sekuritas


Kamis, 02 Juli 2020 / 19:58 WIB
Pemerintah akan jual SBN ke BI, ini kata Mandiri Sekuritas
ILUSTRASI. Aktivitas penjualan saham dan surat berharga lainnya seperti obligasi negara ritell seri 013 di Mandiri Sekuritas (mansek), Jakarta, Kamis (6/10). ORI 013 diserbu investor ritel, buktinya sejak dibuka masa penawaran 19 September 2016 lalu pemerintah telah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menjual surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu strategi pembiayaan dampak dari corona virus disease 2019 (Covid-19).

Mandiri Sekuritas menilai peran BI membeli SBN pemerintah di tahun ini masih tergolong sehat. Alasannya, sampai saat ini data kepemilikan obligasi pemerintah oleh BI baru sekitar 9% dari total penerbitan SBN.

Kondisi obligasi pemerintah yang dibeli BI itu, lebih baik daripada bank central negara lain misalnya Central Bank of Brazil 29,3%, European Central Bank 29%, Bank of Japan (BoJ) 34%, ataupun the Federal Reserve 21%.

Baca Juga: Realisasi penerbitan SBN mencapai Rp 630,5 triliun di semester I-2020

“Ini extraordinary dan unconventional monetary policy juga terjadi di Asia, India, Malaysia, Filipina juga melakukan hal yang sama. Secara umum kondisi extraordinary jadi sesuatu yang dulu kemungkinan tidak bisa dilakukan, saat ini harus dilakukan sebab kapaistas domestik lebih rendah,” kata Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handy Yunianto, Kamis (2/7).

Handy memaklumi, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada aktivitas ekonomi Indonesia. Sehingga wajar pemerintah melakukan kebijakan di luar kebiasaan atau extraordinary dan unconventional kebijakan moneter.

Kebijakan tersebut pun sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Setali tiga uang, melalui UU 2/2020, BI tidak diperbolehkan untuk membeli SBN pemerintah di pasar primer. "Sebenarnya ini memang butuh extraordinary measure (langkah luar biasa). Jadi bank sentral harus melakukan pembelian. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, bahkan di negara maju," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×