Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Proses revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tinggal sejengkal lagi. Lewat peraturan ini, pemerintah bakal lebih mengedepankan pelaksanaan tender secara elektronik atau e-procurement.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, e-procurement akan membuat pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi lebih transparan. "Semangat untuk transparansi dalam pelelangan sangat tinggi," katanya usai rapat koordinasi menteri membahas revisi Keppres Nomor 80/2003, kemarin (13/1).
Hatta bilang, revisi Keppres Nomor 80/2003 juga akan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Selama ini, penyerapan belanja pemerintah berjalan lamban lantaran proses tender yang dianggap terlalu banyak memakan waktu. "Misalnya, untuk mekanisme sanggah banding, akan direspons dengan cepat sehingga tidak mengganggu proses tender itu sendiri," jelas Hatta.
Selain itu, Keppres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang baru dapat menghilangkan praktek persengkongkolan dalam pelaksanaan tender. Makanya, "Ada yang mengusulkan agar harga perkiraan sementara diumumkan saja. Jadi, nantinya proses tender akan menjadi sangat transparan," kata Hatta.
Tender barang dan jasa secara elektronik, jelas Hatta, juga akan menciptakan penghematan anggaran. Ambil contoh, sejumlah negara yang menerapkan e-procurement berhasil menghemat bujet sampai 30%. Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan, pada tahun lalu, baru 47 lembaga yang melaksanakan e-procurement.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News