kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Bisa Lebih Murah


Rabu, 06 Januari 2010 / 10:49 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadaan mobil dinas terbaru bagi para menteri dan beberapa pejabat negara terus memicu pro dan kontra. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai, pemerintah sebenarnya bisa mendapatkan harga miring dalam pengadaan mobil dinas, termasuk untuk pejabat.

Soalnya, pemerintah bakal mendapat diskon dalam setiap pengadaan kendaraan dinas operasional. Apalagi jika diimpor dalam bentuk utuh. "Harga mobil pelat merah ada potongan-potongan terkait bea balik nama, bea masuk, dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LKPP Agus Rahardjo, Selasa (5/1).

Ambil contoh, sewaktu LKPP membeli Honda CR-V untuk kendaraan dinas sehari-hari, mereka cukup merogoh kocek Rp 270 juta per unit. Padahal, harga pasar mobil jenis sport utility vehicle alias SUV tersebut mencapai Rp 312 juta. "Ada penghematan sekitar 15%," ujar Agus.

Selama ini, Agus mengaku, LKPP tidak pernah diajak urun rembuk sama sekali dalam pengadaan Toyota Crown Royal Saloon yang disebut-sebut seharga Rp 1,3 miliar per unit untuk para menteri dan beberapa pejabat negara tersebut. "Mungkin mereka (Sekretariat Negara) sudah berpikir dengan peraturan yang ada," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×