kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Pemerintah akan beri insentif untuk pajak karyawan, begini tanggapan ekonom


Rabu, 04 Maret 2020 / 19:25 WIB
Pemerintah akan beri insentif untuk pajak karyawan, begini tanggapan ekonom
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar targe


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Sementara, seperti skema PPh 21 DTP sebelumnya, pemerintah bisa menetapkan sektor-sektor pilihan yang bisa mendapat insentif ini sesuai dari kondisi dan tingkat risiko perekonomian. Pemerintah juga bisa menetapkan batas ( threshold) penghasilan karyawan yang bisa memperoleh insentif PPh 21 DTP ini, misalnya tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan seperti kebijakan 2009 lalu. 

Kendati menerapkan kebijakan insentif PPh 21 DTP ini, Yustinus mengatakan, penerimaan pajak akan tetap tercatat. Namun dari sisi belanja, pemerintah tentu perlu mengalokasikan anggaran baru sehingga ruang fiskal pun perlu diperlonggar. 

Baca Juga: Sri Mulyani sesuaikan pemberian insentif dengan perkembangan wabah virus corona

“Hanya saja yang menanggung pemerintah dan ini memang akan berpegaruh pada arus kas APBN. Tapi insentif ini lebih terukur karena lebih  targeted dan ada administrasinya,” ujarnya. 

Sekadar informasi, pemerintah pernah menerapkan kebijakan insentif PPh 21 DTP untuk menangani krisis. Insentif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2009 tentang PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu.

Insentif menyasar pekerja dengan penghasilan di atas PTKP namun tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan, serta bekerja pada sektor pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan, sektor perikanan, dan sektor industri pengolahan (manufaktur). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×