Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
"Contohnya saja LPEI. Kita bingung itu bank, atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), tetapi kita tahu itu lembaga yang punya otoritas khusus. Sama halnya dengan lembaga SWF ini nantinya akan punya otoritas khusus untuk mewakili sovereign status Pemerintah," jelas Susiwijono.
Selanjutnya, aset lembaga SWF ini dapat berupa penyertaan modal negara, hasil pengembangan usaha atau aset, aset BUMN, hibah, dan sumber lainnya yang sah, serta tidak menutup kemungkinan untuk masuknya dana asing.
Baca Juga: Antam Membuka Peluang Kongsi Proyek Pemurnian Konsentrat (Smelter)
Meski begitu, kerugian lembaga SWF ini bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab lembaga ini pun nantinya akan dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News