kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Pemerintah akan bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk tampung investasi


Minggu, 19 Januari 2020 / 17:41 WIB
Pemerintah akan bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk tampung investasi
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jumat (17/1) di Jakarta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

"Contohnya saja LPEI. Kita bingung itu bank, atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), tetapi kita tahu itu lembaga yang punya otoritas khusus. Sama halnya dengan lembaga SWF ini nantinya akan punya otoritas khusus untuk mewakili sovereign status Pemerintah," jelas Susiwijono.

Selanjutnya, aset lembaga SWF ini dapat berupa penyertaan modal negara, hasil pengembangan usaha atau aset, aset BUMN, hibah, dan sumber lainnya yang sah, serta tidak menutup kemungkinan untuk masuknya dana asing.

Baca Juga: Antam Membuka Peluang Kongsi Proyek Pemurnian Konsentrat (Smelter)

Meski begitu, kerugian lembaga SWF ini bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab lembaga ini pun nantinya akan dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×