kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk tampung investasi


Minggu, 19 Januari 2020 / 17:41 WIB
Pemerintah akan bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk tampung investasi
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jumat (17/1) di Jakarta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

"Contohnya saja LPEI. Kita bingung itu bank, atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), tetapi kita tahu itu lembaga yang punya otoritas khusus. Sama halnya dengan lembaga SWF ini nantinya akan punya otoritas khusus untuk mewakili sovereign status Pemerintah," jelas Susiwijono.

Selanjutnya, aset lembaga SWF ini dapat berupa penyertaan modal negara, hasil pengembangan usaha atau aset, aset BUMN, hibah, dan sumber lainnya yang sah, serta tidak menutup kemungkinan untuk masuknya dana asing.

Baca Juga: Antam Membuka Peluang Kongsi Proyek Pemurnian Konsentrat (Smelter)

Meski begitu, kerugian lembaga SWF ini bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab lembaga ini pun nantinya akan dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×