kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk tampung investasi


Minggu, 19 Januari 2020 / 17:41 WIB
Pemerintah akan bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk tampung investasi
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jumat (17/1) di Jakarta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan membentuk lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) dalam rangka pengelolaan dan penempatan sejumlah dana atau aset negara. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Lembaga ini nantinya akan menampung investasi yang akan dikelola, berbentuk badan hukum, dan sepenuhnya dimiliki pemerintah," terang Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi pada Jumat (17/1) di Jakarta.

Baca Juga: Politikus PKB dukung presiden jemput investor timur tengah

Elen melanjutkan bahwa usulan tentang lembaga ini berasal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, lembaga tersebut nantinya bukan dalam bentuk BUMN.

Meski begitu, Pemerintah hingga saat ini masih belum bisa membeberkan siapa yang akan menjadi lembaga SWF, meski tugas lembaga tersebut telah tergambarkan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebut bahwa lembaga khusus ini nantinya bisa setara dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang telah diketahui sebagai lembaga khusus pemerintah yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.

Baca Juga: Indonesia, UAE sign business deal worth about US$ 23 billion

"Contohnya saja LPEI. Kita bingung itu bank, atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), tetapi kita tahu itu lembaga yang punya otoritas khusus. Sama halnya dengan lembaga SWF ini nantinya akan punya otoritas khusus untuk mewakili sovereign status Pemerintah," jelas Susiwijono.

Selanjutnya, aset lembaga SWF ini dapat berupa penyertaan modal negara, hasil pengembangan usaha atau aset, aset BUMN, hibah, dan sumber lainnya yang sah, serta tidak menutup kemungkinan untuk masuknya dana asing.

Baca Juga: Antam Membuka Peluang Kongsi Proyek Pemurnian Konsentrat (Smelter)

Meski begitu, kerugian lembaga SWF ini bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab lembaga ini pun nantinya akan dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×