Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) dalam rangka pengelolaan dan penempatan sejumlah dana atau aset negara. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Lembaga ini nantinya akan menampung investasi yang akan dikelola, berbentuk badan hukum, dan sepenuhnya dimiliki pemerintah," terang Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi pada Jumat (17/1) di Jakarta.
Baca Juga: Politikus PKB dukung presiden jemput investor timur tengah
Elen melanjutkan bahwa usulan tentang lembaga ini berasal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, lembaga tersebut nantinya bukan dalam bentuk BUMN.
Meski begitu, Pemerintah hingga saat ini masih belum bisa membeberkan siapa yang akan menjadi lembaga SWF, meski tugas lembaga tersebut telah tergambarkan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebut bahwa lembaga khusus ini nantinya bisa setara dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang telah diketahui sebagai lembaga khusus pemerintah yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.
Baca Juga: Indonesia, UAE sign business deal worth about US$ 23 billion
"Contohnya saja LPEI. Kita bingung itu bank, atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), tetapi kita tahu itu lembaga yang punya otoritas khusus. Sama halnya dengan lembaga SWF ini nantinya akan punya otoritas khusus untuk mewakili sovereign status Pemerintah," jelas Susiwijono.
Selanjutnya, aset lembaga SWF ini dapat berupa penyertaan modal negara, hasil pengembangan usaha atau aset, aset BUMN, hibah, dan sumber lainnya yang sah, serta tidak menutup kemungkinan untuk masuknya dana asing.
Baca Juga: Antam Membuka Peluang Kongsi Proyek Pemurnian Konsentrat (Smelter)
Meski begitu, kerugian lembaga SWF ini bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab lembaga ini pun nantinya akan dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News