Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setiap tahun pemerintah selalu menggelontorkan dana triliunan rupiah ke berbagai daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Infrastruktur. Namun, ternyata anggaran itu belum mampu memperbaiki keadaan infrastruktur dasar seperti irigasi, jalan, air minum dan sanitasi di banyak daerah.
Salah satunya penyebab belum optimalnya DAK Infrastruktur bagi pembangunan daerah hadir dalam tatanan regulasi. Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai pihak yang berkepentingan dalam penyediaan infrastruktur dasar berencana memperbaiki regulasi ini.
Staf Ahli Menteri PU bidang Keterpaduan Pembangunan, Taufik Widjoyono mengatakan perbaikan regulasi akan dimulai dari rencana revisi Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia mengatakan dalam revisi UU Pemerintah Daerah ini, Kementerian PU mengusulkan untuk membagi kewenangan pusat dan daerah terkait pembangunan infrastruktur.
"Kami mencontohkan infrastruktur jalan dan irigasi dimana banyak yang mulai dari pembangunan hingga pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Taufik, Senin (4/11) kemarin. Taufik menjelaskan usulan PU ini nantinya akan dituangkan dalam lembar lampiran dan penjelasan revisi UU Pemda itu.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian PU, Siti Martini menambahkan perbaikan mengenai penyaluran anggaran DAK Infrastruktur juga diusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan.
Siti mengatakan dalam beleid itu mengatur soal DAK tapi belum ada yang mengatur soal pembangunan infrastruktur kepada daerah yang sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).
Menurutnya Kementerian PU mengusulkan agar infrastruktur dasar yang dibangun Pemda lewat DAK dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan Kementerian PU. "Hal-hal mengenai SPM bidang pekerjaan umum dan penataan ruang telah diatur dalam Peraturan Menteri No.14 tahun 2010," ungkapnya.
Dengan revisi beleid ini, maka DAK yang diterima Pemda bisa diperuntukkan bagi pembangunan yang menjadi prioritas dan kebutuhan dasar.
Selain itu, Siti menyatakan setelah PP ini direvisi, maka bukan tak mungkin pemerintah dapat meningkatkan lagi bantuan pembangunan infrastruktur dasar ke daerah.
Pemda Wajib Lapor
Ia menuturkan bahwa dari hasil monitoring Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melakukan tentang SPM pelaksanaan infrastruktur oleh Pemda, ternyata baru 20 provinsi yang sudah menerapkan SPM ini ketika melakukan pembangunan.
Untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sesuai SPM ini, Siti juga bilang bahwa Permenpu No.14/2010 ini akan direvisi juga, terutama terkait indikator yang harus dipenuhi Pemda penerima DAK ini.
"Kami akan menekankan bahwa Pemda harus menyampaikan laporan pelaksanaan DAK ini secara triwulan sehingga target pencapaiannya bisa selalu terukur," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News