kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan batasi penjualan BBM subsidi lagi


Senin, 08 September 2014 / 19:25 WIB
Pemerintah akan batasi penjualan BBM subsidi lagi
ILUSTRASI. Tentara Filipina berdiri di dekat bendera Filipina di pulau Thitu di Laut Cina Selatan yang disengketakan 21 April 2017. REUTERS/Erik De Castro


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Agar kuota bahan bakar minyak (BBM) tidak melebihi pagu sebesar 46 juta kiloliter hingga akhir tahun, pemerintah melakukan langkah pembatasan kuota BBM. Namun karena terjadi panic buying alias pembelian BBM karena panik kehabisan, pembatasan kuota dicabut dan dinormalisasi.

Untuk mengatadi konsumsi yang makin tinggi, pemerintah melakukan rapat koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas yang berada di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) pada Senin (8/9).

Rapat itu untuk membahas pembatasan kuota BBM. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT), pembatasan kuota BBM yang dilakukan BPH Migas sudah memberikan hasil meskipun tidak signifikan. Untuk pemerintah akan mengkaji kembali berbagai langkah pembatasan kuota BBM yang telah dilakukan. Pembatasan akan diberlakukan kembali, namun dengan catatan.

Catatannya adalah tidak boleh mengganggu kestabilan sosial dan politik dalam negeri. "Artinya pertamina tetap harus menyalurkan BBM-nya secara terukur dan terkendali. Tidak boleh ada penyaluran BBM yang digunakan untuk tujuan spekulasi,"  ujar CT, Senin (8/9).

Seperti diketahui pemerintah sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 mulai melakukan pembatasan BBM bersubsidi khususnya solar mulai 1 Agustus 2014. Dengan surat itu seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual solar bersubsidi. Kemudian 4 Agustus 2014, waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00 untuk cluster tertentu.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan juga akan dipotong sebesar 20% dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.  Lalu mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak lagi menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. 
 
Vice Presiden Fuel Retail Marketing Pertamina Muhamad Iskandar menjelaskan, alasan dihentikannya pembatasan kuota BBM dan pengkajian ulang berbagai langkah pembatasan adalah karena sewaktu pembatasan dilakukan terjadi panic buying. Saat ini, Pertamina akan mengevaluasi kembali langkah-langkah pembatasan tersebut.

Menurut Muhamad, dengan pengkajian kembali ini bukan berarti surat edaran BPH Migas tersebut tidak berlaku. Surat tersebut tidak dicabut, hanya saja diminta untuk dilakukan evaluasi terhadap hasilnya dari sisi dampak penurunan kuota.

Dirinya mengakui pembatasan yang sempat dilakukan kemarin tidak terlalu berdampak besar. "Tidak sampai 1 juta (kiloliter). Kecil, masih belum," terang Muhamad. Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil Pertamina, Muhamad akui akan melihat hasil rapat internal evaluasi pembatasan kuota kelak.

Asal tahu, Pertamina menghitung dengan adanya normalisasi kuota BBM bersubsidi, maka kuota 46 juta kiloliter dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 akan jebol. Perusahaan pelat merah itu memprediksi kuota akan jebol antara 1,3 juta kiloliter hingga 1,5 juta kiloliter hingga akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×