kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan batasi belanja bantuan sosial dan hibah


Senin, 06 Juni 2011 / 16:09 WIB
Pemerintah akan batasi belanja bantuan sosial dan hibah
ILUSTRASI. Suasana Mapolres Ciracas


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyusun peraturan mengenai mekanisme penggunaan belanja bantuan sosial dan belanja hibah. Sebab, banyak pemerintah daerah yang menggunakan belanja bantuan sosial tidak semestinya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, KPK sudah menyusun konsep aturan tersebut. "Kami akan bertemu lagi. Saya perkirakan dalam Juni ini,” ujarnya, Senin (6/6).

Cuma, Gamawan belum mau buka mulut soal konsep tersebut. "Ada-lah konsepnya, masih kami bicarakan, yang pasti kami sudah usulkan dan KPK sudah merespon,” ucapnya.

Asal tahun saja, belanja bantuan sosial dan belanja hibah di daerah terus meningkat. Dari data, belanja hibah dan belanja bantuan sosial tahun 2009 sebesar Rp 22,61 triliun (5,28% terhadap belanja), tahun 2010 sebesar Rp 30,39 triliun (6,85 % terhadap belanja), dan tahun 2011 untuk angka sementara sebesar Rp 23,15 triliun (4,56 % terhadap belanja).

Sementara itu, belanja APBD tahun 2009 sebesar Rp 428, 32 triliun, kemudian belanja APBD tahun 2010 sebesar Rp 444 triliun, dan tahun 2011 sebesar Rp 507, 37 trilun. Sedangkan pendapatan tahun 2009 sebesar Rp 389 triliun, kemudian tahun 2010 sebesar Rp 403, 92 triliun, dan tahun 2011 sebesar Rp 471,60 triliun. “Bisa dikatakan selama tiga tahun terakhir memang meningkat,” terang Gamawan.

Gamawan mengingatkan alokasi belanja bantuan sosial dan belanja hibah harus dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas. Dalam praktiknya, dia mengatakan, sebagian besar pemerintah daerah belum mengatur dengan tegas penggunaan belanja bantuan sosial. Dia mencontohkan, ada pemerintah daerah yang meminta dana Rp 100 juta untuk seminar. "Tapi mintanya di tengah jalan, itu tidak boleh," ucapnya.

Meskipun akan membatasi belanja bantuan sosial dan belanja hibah, Gamawan menegaskan pemerintah daerah tetap bisa mendapatkan bantuan sosial. Dengan catatan, program yang diajukan jelas dan dana yang diajukan tidak besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×