kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan bantu fakir miskin bayar iuran jaminan kesehatan


Kamis, 23 Juni 2011 / 22:33 WIB
Pemerintah akan bantu fakir miskin bayar iuran jaminan kesehatan
ILUSTRASI. Ilustrasi rumah di perumaha dijual


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberian Bantuan Iuran untuk membantu fakir miskin dan orang tidak mampu dalam program jaminan kesehatan.

“Pemerintah akan membayar iuran untuk program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Ketentuan mengenai bantuan iuran dari pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ini akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution, Rabu (22/6).

Lebih lanjut Mulia mengatakan bahwa RPP Pemberian bantuan iuran telah disiapkan oleh pemerintah dan akan diterbitkan menunggu pembentukan BPJS selesai. “Diterbitkannya menunggu pembentukan BPJS selesai,” kata Mulia melalui pesan singkatnya kepada Kontan.

Selanjutnya, RPP Pemberian Bantuan Iuran akan mengatur antara lain besaran bantuan iuran, mekanisme dan tata cara penyediaan dana bantuan iuran dan penyaluran serta penatausahaan bantuan iuran. Untuk lebih jelas mengenai RPP ini, Mulia berjanji akan memaparkan rencananya pada saat rapat dengan DPR.

Ketua Panitia Khusus RUU BPJS DPR Ahmad Nizar Shihab mengatakan bahwa RPP pemberian bantuan iuran merupakan peraturan yang membantu fakir miskin dalam membayar iuran jaminan kesehatan. Lebih lanjut Nizar mengatakan bahwa ini bantuan jaminan kesehatan yang serupa dengan Jamkesmas namun hanya mekanismenya saja yang berbeda.

“Jadi begini, dalam BPJS nantinya semua penduduk Indonesia kan harus membayar iuran jaminan kesehatan. Nah untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu, iuran yang harus mereka bayarkan akan dibantu oleh pemerintah melalui BPJS, dan ini akan diatur dalam PP,” jelas Nizar.

Sebenarnya, selama ini bantuan jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk sudah ada, namun pengeluaran dananya itu diberikan oleh kementerian kesehatan melalui Jamkesmas. “Kalau dulu kan yang menggiurkan hanya pekerja formal, kalau sekarang semuanya harus menggiurkan, seperti petani, buruh, dan semua penduduk yang tidak mampu. Nah, dana untuk bisa menggiurkan itu yang akan dibantu,” lanjut Nizar.

Pada intinya, nanti seluruh penduduk Indonesia wajib membayar iuran jaminan kesehatan dan untuk yang tidak mampu akan dibayarkan oleh negara. Nantinya, dana besar yang pemerintah kumpulkan akan masuk ke BPJS dan nanti dari BPJS yang akan bayarkan ke masyarakat.

“Fakir miskin dan orang tidak mampu akan dapat bantuan seluruhnya alias gratis. Besaran iurannya belum tahu, itu nanti aktuaria yang akan mengatur. Intinya, besaran iuran ini akan dilihat, kemudian dilihat juga berapa jumlah penduduknya, nanti terkumpul sekian triliun untuk dibayarkan ke BPJS,” kata Nizar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×