kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.055   47,00   0,26%
  • IDX 6.261   26,90   0,43%
  • KOMPAS100 822   3,46   0,42%
  • LQ45 626   2,55   0,41%
  • ISSI 217   0,81   0,38%
  • IDX30 352   1,90   0,54%
  • IDXHIDIV20 432   1,38   0,32%
  • IDX80 94   0,32   0,34%
  • IDXV30 119   0,48   0,40%
  • IDXQ30 112   0,30   0,27%

Pemeriksaan Muchdi Tanpa Tekanan dan Paksaan


Kamis, 30 Oktober 2008 / 16:53 WIB


Reporter: Badrut Tamam |

JAKARTA. Sidang dugaan pembunuh aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono kembali hadir di persidangan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Cirus Sinaga  menghadirkan kesaksian verbal lisan alias penyidik. Dua penyidik yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Kompol Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Pambudi Pamungkas.

Dalam kesaksiannya Kompol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi dalam persidangan sebelumnya yang meliputi Zondy, Arifin Rahman dan Kawan tidak sesuai dengan hasil penyidikan bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, dalam penyidikan ketiganya diperiksan tanpa tekanan dan tanpa gangguan kesehatan.  "Jadi tidak benar kalau di persidangan Mereka merasa ditekan oleh penyidik," tandas Kompol Daniel Bolly Tifaona, Kamis (30/10).

Namun kuasa hukum terdakwa Muchdi Purwoprandjono, Wirawan Adnan menuding JPU gagal dalam  persidangan kliennya. Pasalnya, JPU tidak mampu menghadirkan dua orang saksi ahli Budi Santoso dan M As''ad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×