kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.818   10,00   0,06%
  • IDX 6.418   -20,04   -0,31%
  • KOMPAS100 922   -3,74   -0,40%
  • LQ45 718   -4,49   -0,62%
  • ISSI 205   0,79   0,38%
  • IDX30 373   -2,91   -0,77%
  • IDXHIDIV20 451   -3,14   -0,69%
  • IDX80 105   -0,46   -0,43%
  • IDXV30 111   -0,14   -0,13%
  • IDXQ30 122   -0,79   -0,64%

Pemeriksaan Muchdi Tanpa Tekanan dan Paksaan


Kamis, 30 Oktober 2008 / 16:53 WIB


Reporter: Badrut Tamam |

JAKARTA. Sidang dugaan pembunuh aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono kembali hadir di persidangan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Cirus Sinaga  menghadirkan kesaksian verbal lisan alias penyidik. Dua penyidik yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Kompol Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Pambudi Pamungkas.

Dalam kesaksiannya Kompol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi dalam persidangan sebelumnya yang meliputi Zondy, Arifin Rahman dan Kawan tidak sesuai dengan hasil penyidikan bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, dalam penyidikan ketiganya diperiksan tanpa tekanan dan tanpa gangguan kesehatan.  "Jadi tidak benar kalau di persidangan Mereka merasa ditekan oleh penyidik," tandas Kompol Daniel Bolly Tifaona, Kamis (30/10).

Namun kuasa hukum terdakwa Muchdi Purwoprandjono, Wirawan Adnan menuding JPU gagal dalam  persidangan kliennya. Pasalnya, JPU tidak mampu menghadirkan dua orang saksi ahli Budi Santoso dan M As''ad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU

[X]
×