kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Saksi Absen, Sidang Muchdi Ditunda


Selasa, 28 Oktober 2008 / 16:08 WIB


Reporter: Badrut Tamam |

JAKARTA. Sidang dugaan pembunuh mantan aktivis HAM, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono kembali ditunda hingga Kamis mendatang (30/10). Pasalnya ketiga saksi tidak hadir dalam persidangan hari Selasa (28/10).

Idealnya, sesuai dengan agenda persidangan sebelumnya, ketiga saksi yang mestinya hadir dalam persidangan kali ini adalah saksi ahli dari Telkomsel Rahmat Budiyanto, Budi Santoso dan M As'ad. Namun tak satu pun ketiganya hadir dalam persidangan.Karenanya, hakim yang dipimpin Suharto menunda persidangan hingga Kamis.

Dalam sidang yang akan datang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Cirus Sinaga mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi verbal lisan alis penyidik dari Mabes Polri. Mereka adalah Pambudi Pamungkas dan Daniel Tapiona. "Kesaksian mereka untuk membuktikan saksi-saksi lain dalam persidangan yang mencabut BAP," kata Cirus.

Sementara kuasa hukum Muchdi Purwoprandjono, Luthfie Hakim menolak keinginan JPU untuk menghadirkan saksi verbal lisan dalam persidangan yang akan datang. Sebab menurutnya, kesaksian verbal lisan tidak diatur dalam KHUP. "Kami menolak kesaksian verbal lisan," kata Luthfie.  Yang penting bagi Luthfie, JPU wajib menghadirkan saksi Budi Santoso dan M. As'ad dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×