kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Pemegang Obligasi Tolak Gugatan CPRO


Jumat, 07 Agustus 2009 / 09:33 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Pemegang obligasi Red Dragon tak habis pikir atas tindakan Red Dragon dan tiga pemegang saham PT Central Proteinaprima (CP Prima atau CPRO) menggugat Bank Danamon selaku agen pemegang saham dan Bank of New York Mellon sebagai trustee oligasi Red Dragon.

Oh ya, Red Dragon dan tiga pemegang saham CP Prima lainnya itu adalah sama-sama perusahaan milik keluarga Jiaravanon asal Thailand. Ketiganya adalah: Regent Central International, Charm Easy International, dan PT Surya Hidup Satwa.

Kuasa hukum pemegang obligasi Red Dragon, Todung Mulya Lubis, menilai gugatan yang diajukan keempat pemegang saham CP Prima Mei lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan upaya mereka lari dari kewajiban membayar obligasi Red Dragon. "Tuntutan ini mengada-ada dan tak ada dasar hukum," kata Todung, Kamis (6/8).

Keempat pemegang saham CP Prima ini menuntut ganti rugi US$ 4 miliar. Bagi Todung, tuntutan ini tak sebanding dengan kapitalisasi pasar CP Prima sekitar US$ 213 juta. Selain itu, nilai obligasi yang macet cuma US$ 125 juta.

Red Dragon dan tiga pemegang saham CP Prima lainnya melayangkan gugatan tersebut karena Danamon dan Bank of New York Mellonbank berniat mengeksekusi jaminan obligasi Red Dragon, yakni saham CP Prima milik keempat perusahaan tersebut.

Saat ini, persidangan gugatan ini belum mulai. Pengadilan masih dalam tahap memanggil pihak-pihak terkait.

Todung berharap, pengadilan tidak menerima tuntutan keempat perusahaan ini. Sebab, gugatan ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia. "Investor akan melihat kenyataan di lapangan sebelum mereka menanamkan modal," ujarnya.

Kini, imbuh Todung, para pemegang obligasi Red Dragon masih mendiskusikan pengajuan upaya hukum terhadap beberapa perusahaan itu. "Tinggal kapannya saja yang masih belum bisa kami tentukan," ujar Todung.

Urusan pemilik saham

Pemegang obligasi Red Dragon yang terdiri dari sembilan perusahaan ingin CP Prima menyelesaikan masalah obligasi. Bila tidak, mereka juga akan menggugat ke pengadilan. Kesembilan perusahaan itu adalah: CQS Convertible and Quantitative Strategies Master Fund Limited, CQS Asia Master Fund Limited, GLG Credit Fund, GLG Market Neutral Fund, dan Morgan Stanley International.

Fajar Reksoprodjo, Corporate Communications Manager CP Prima tak mau banyak berkomentar soal kisruh ini. "Ini urusan pemegang saham, perseroan tak tahu soal ini," elaknya.

Kisruh ini berawal ketika Red Dragon hendak membeli aset tambak udang Dipasena dari tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 2007. Kala itu, Red Dragon menerbitkan obligasi tukar US$ 200 juta. Jaminannya saham CP Prima milik Red Dragon, Surya Hidup Satwa, Charm Easy, dan Regent Central yang merupakan perusahaan terafiliasi.

Total saham yang menjadi agunan 15,7 miliar atau setara 70,3% saham CP Prima. Red Dragon memiliki 11,92% saham. Belakangan akibat terlilit krisis, Red Dragon gagal bayar. Masalah jadi rumit karena harga saham CP Prima yang jadi agunan anjlok sehingga otomatis nilai agunan obligasi Red Dragon turun.

Ditambah lagi, RUPS independen CP Prima memutuskan rights issue sehingga porsi saham Red Dragon dan ketiga afiliasinya terdilusi dari 70,3% menjadi 39,7%. Sementara porsi saham pemegang saham CPRO lainnya, yakni PT Pertiwi Indonesia naik jadi 44%. Pemegang obligasi Red Dragon pun protes lantaran rights issue dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×