kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proyek JSS tidak akan gunakan dana APBN


Rabu, 26 Februari 2014 / 16:56 WIB
Proyek JSS tidak akan gunakan dana APBN
ILUSTRASI. Data cadangan devisa yang lebih rendah dari proyeksi membuat pergerakan rupiah melemah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS). Pemerintah pun keukeuh tidak akan menggunakan sepersen pun uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai studi kelayakan maupun pembangunan proyek tersebut.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah akan memerintahkan sejumlah badan usaha milik negara bersama dengan PT Graha Lampung Sejahtera, selaku pemrakarsa pembangunan JSS untuk meneruskan pembangunan jembatan yang rencananya akan dibangun sepanjang 30 kilometer tersebut.

 “Kami persilakan mereka untuk bangun itu (JSS). Dan karena inisiatornya terbuka, silakan dia mau ambil semuanya atau tinggal sedikit terserah,” kata Hatta, Rabu (26/2).

Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum menambahkan, pemerintah tetap akan menggunakan Peraturan Presiden No.86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dan Peraturan Presiden No.56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan proyek JSS.

Meskipun demikian, agar nantinya pembangunan proyek tersebut bisa dilaksanakan secara transparan, pemerintah akan merubah beberapa isi dalam peraturan presiden tersebut.

Untuk itulah, Djoko mengatakan, dalam waktu dekat ini pemerintah akan membentuk sebuah badan yang diberi nama Badan Pelaksana untuk mendukung kelanjutan pembangunan proyek tersebut. “Tor berkaitan dengan penugasan akan direvisi,” katanya.

Namun sayangnya, Djoko tidak mau menjelaskan secara detail mengenai perubahan tor penugasan, siapa saja anggota Badan Pelaksana dan tugas badan tersebut.

Sementara itu Deddy Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan bahwa nama- nama BUMN yang akan dilibatkan dalam pembangunan JSS nantinya akan ditentukan oleh Kementerian BUMN.

Rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda pada tahun 2012 lalu mengalami masalah setelah Agus Martowardojo, Menteri Keuangan saat itu mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui surat tersebut, Kementerian Keuangan mengusulkan agar biaya studi kelayakan JSS dibiaya dari uang APBN bukan dari pemrakarsa atau investor swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×