kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda harus perketat awasi pangan


Selasa, 28 Juli 2015 / 16:10 WIB
Pemda harus perketat awasi pangan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengawasan keamanan pangan di Indonesia tergolong masih rendah. Belakangan ini pun berbagai bahan pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi pun marak diberitakan. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) berharap pemerintah daerah ikut memperketat pengawasan.

Yusni Emilia Harahap, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kemtan mengatakan telah ada banyak peraturan yang terbit untuk menjamin keamanan pangan. Salah satunya adalah Permentan No.51 tahun 2008 tentang tata cara registrasi produk segar asal tanaman (PSAT). Namun pada praktiknya, masih saja ditemukan lengahnya pengawasan keamanan pangan.

Karena itu, ia mengatakan Kemtan akan terus melakukan sosialisasi pengawasan keamanan pangan dan mendorong pemerintah daerah serius melindungi daerahnya dari produk-produk pangan illegal dan tidak aman untuk dikonsumsi. "Setelah kita melakukan uji coba, ternyata kepedulian pemda (pemerintah daerah) untuk mengawasi keamanan pangan masih perlu ditingkatkan," ujar Emilia, Selasa (28/7).

Menurutnya, Indonesia rentan disusupi produk-produk pangan illegal dan tidak terjamin mutu dan keamanannya. Ada banyak pelabuhan-pelabuhan 'tikus' yang kerap dimanfaatkan untuk memasukan produk-produk yang mutunya tidak terjamin ke dalam wilayah Indonesia. Ia mengakui pemerintah pusat tidak dapat mengawasi semua produk pangan yang beredar bila tanpa kerjasama dengan pemda setempat. Kemtan mendorong agar peran Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dimaksimalkan. Salah satunya adalah dengan pembangunan laboratorium yang digunakan untuk mengecek kualtias dan keamanan produk makanan di setiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×