kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pemda DKI Hapuskan 3 Retribusi untuk Angkutan Umum


Kamis, 19 Februari 2009 / 17:07 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tanpa menunggu lebih lama lagi, pengusaha angkutan umum kelas ekonomi bisa langsung menikmati penghapusan tiga retribusi.

Gubernur DKI sudah meneken penghapusan retribusi KIR, izin trayek dan terminal. Sosialisasi dan pemberlakuan Peraturan Gubernur 16 tahun 2008 sudah berlaku. "Hari ini dipastikan tidak akan ada pungutan lagi," kata Fauzi Bowo, usai rapat kemarin (19/2).

Ia berharap dengan kompensasi ini, pengusaha angkutan akan konsekuen mematuhi penurunan tarif dan tetap melaksanakan kewajibannya untuk tetap memastikan kendaraannya aman dan nyaman dengan KIR.

Sekretaris daerah, Muhayat menambahkan pengawasan jika ada oknum yang masih memungut retribusi di terminal-terminal bus. Di sisi lain, Dishub juga harus tetap melakukan KIR meskipun biayanya dihapus.

Sekretaris DPD Organda DKI, TR Panjaitan berencana akan mengumpulkan pengusaha untuk membahas retribusi ke depannya dan rencana secara berkala melakukan sidak lapangan. Organda berjanji akan melayani penumpang dengan baik. Misalnya, angkutan harus melayani trayek dengan penuh, kewajiban memakai seragam dan ID card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×