kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Penghapusan Retribusi Angkutan Umum Tunggu Persetujuan DPRD


Senin, 16 Februari 2009 / 16:08 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Pengusaha angkutan umum masih harus bersabar menunggu insentif penurunan tarif angkutan. Pasalnya surat keputusan gubernur belum disetujui DPRD.

"SK itu sudah siap, tapi tidak bisa ditandatangani karena belum ada surat persetujuan dari DPRD. Nomornya belum ada," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balaikota, Senin (16/2).

Perihal permintaan revisi Peraturan Daerah No 1 tahun 2006 tentang retribusi daerah. Nah, jika harus mengutak-atik Perda lagi, Fauzi khawatir prosesnya akan molor. "Kelarnya baru dua atau tiga bulan akan datang gimana?," katanya.

Menurut Fauzi, saat ini penghapusan retribusi tersebut mendesak bagi operator angkutan umum. Makanya, kalau semua harus sampai merubah perda, nanti Pemprov dianggap tidak berpihak kepada yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×