kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penghapusan Retribusi Angkutan Umum Tunggu Persetujuan DPRD


Senin, 16 Februari 2009 / 16:08 WIB
Penghapusan Retribusi Angkutan Umum Tunggu Persetujuan DPRD


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Pengusaha angkutan umum masih harus bersabar menunggu insentif penurunan tarif angkutan. Pasalnya surat keputusan gubernur belum disetujui DPRD.

"SK itu sudah siap, tapi tidak bisa ditandatangani karena belum ada surat persetujuan dari DPRD. Nomornya belum ada," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balaikota, Senin (16/2).

Perihal permintaan revisi Peraturan Daerah No 1 tahun 2006 tentang retribusi daerah. Nah, jika harus mengutak-atik Perda lagi, Fauzi khawatir prosesnya akan molor. "Kelarnya baru dua atau tiga bulan akan datang gimana?," katanya.

Menurut Fauzi, saat ini penghapusan retribusi tersebut mendesak bagi operator angkutan umum. Makanya, kalau semua harus sampai merubah perda, nanti Pemprov dianggap tidak berpihak kepada yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×