Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |
JAKARTA. DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang penghapusan retribusi angkutan umum. Dengan persetujuan ini, maka penghapusan retribusi bisa terlaksana tanpa revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2006 tentang retribusi daerah.
Wakil Ketua DPRD Dani Anwar mengatakan, sebelumnya komisi C meminta penghapusan retribusi dilaksanakan melalui revisi Perda Nomor 1. "Revisi tak perlu karena Pasal 188 Perda menyatakan gubernur berhak mengurangi, mengubah, atau menghapus retribusi," ujar Dani.
Seluruh fraksi dan komisi DPRD DKI juga menyetujui pemberlakuan Pergub. Dus, penghapusan retribusi bisa segera terlaksana setelah Pergub disahkan. "Departemen Dalam Negeri hanya perlu diberitahu," imbuh Dani.
Retribusi yang dihapus adalah retribusi trayek, ijin terminal, dan KIR. Penghapusan ini merupakan kompensasi atas penurunan tarif angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News