kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SE Mendagri soal e-KTP dinilai terlambat


Rabu, 08 Mei 2013 / 17:12 WIB
SE Mendagri soal e-KTP dinilai terlambat
ILUSTRASI. Anggota polisi berpatroli memantau situasi di area Pantai Pererenan, Badung, Bali, Sabtu (17/7/2021). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menganggap, surat edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang e-KTP difotokopi sudah terlambat. Pasalnya, jutaan masyarakat terlanjur sering memfotokopi e-KTP dan terlanjur rusak. Akibatnya, pemerintah harus melakukan pengadaan ulang.

Politisi Golkar ini merasa kaget dengan munculnya surat edaran Mendagri yang meminta e-KTP tak boleh difoto kopi dan distapler. Persoalannya, banyak sekali kebutuhan formulir sehari-hari yang memerlukan foto kopi e-KTP. "Saya sendiri sudah berulang kali minta tolong istri saya fotokopi e-KTP saya,"ujar Agun

Padahal dalam rapat-rapat antara Komisi II DPR, Mendagri dan jajarannya kerap menyampaikan, teknologi yang diadopsi adalah teknologi yang canggih karena chip itu tersimpan dengan aman di dalam e-KTP. "Menurut mereka, chip dalam e-KTP itu bisa merekam semua foto, sidik jari dan sebagainya,"jelas Agun.

Belakangan baru diketahui bahwa chip itu tak boleh terkena fotokopi berulang kali karena bisa mengakibatkan kerusakan. Meski demikian, Agun menampik jika terjadi akal-akalan dalam proses pengadaan e-KTP sejak awal. Dirinya menduga, Kemedagri kurang menguasai persoalan teknis yang menyangkut teknologi tinggi.

Harusnya sejak awal Kemendagri meminta bantuan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). "Saya masih percaya integritas Mendagri dan Dirjen Administrasi dan Kependudukan,"jawab Agun.

Persoalannya adalah keteledoran teknis yang sangat fatal terlanjur terjadi dalam proses pengadaan. Resiko yang muncul adalah kemungkinan pembiayaan ulang untuk pengadaan ulang karena terlanjur terlanjur banyak sekali e-KTP yang telah difotokopi berulang kali. Padahal sejak semula e-KTP ini dimaksudkan berlaku seumur hidup "Ini semua menjadi sia-sia karena terpaksa harus diperbaharui lagi,"kata Agun.

Agun sendiri belum bisa memastikan kapankah Komisi II DPR memanggil Mendagri dan jajarannya. DPR sendiri baru mulai masuk aktif kembali pada tanggal 13 Mei. Kemungkinan baru pada tanggal 14 Mei rapat internal Komisi II bisa dilakukan. "Mudah-mudahan pada tanggal 14 Mei itu sudah dapat kepastian kapan kita bisa memanggil Mendagri," kata Agun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×