kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.054   -49,00   -0,31%
  • IDX 7.224   -34,45   -0,47%
  • KOMPAS100 1.084   -11,98   -1,09%
  • LQ45 850   -11,29   -1,31%
  • ISSI 221   -1,04   -0,47%
  • IDX30 434   -6,64   -1,51%
  • IDXHIDIV20 522   -8,34   -1,57%
  • IDX80 124   -1,50   -1,20%
  • IDXV30 128   -2,18   -1,67%
  • IDXQ30 144   -2,12   -1,45%

Pembubaran dan penghentian aktivitas FPI diputus 6 pejabat tinggi negara ini


Rabu, 30 Desember 2020 / 13:08 WIB
Pembubaran dan penghentian aktivitas FPI diputus 6 pejabat tinggi negara ini
ILUSTRASI. Pembubaran dan penghentian aktivitas FPI diputus 6 pejabat tinggi negara ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya. Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Mahfud MD umumkan pemerintah resmi telah bubarkan FPI

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara"

Selanjutnya: Polisi sebut Jamaah Islamiyah (JI) incar anak cerdas dari pondok pesantren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×