kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemberlakuan tarif ojek online diperluas ke 50 kota


Senin, 22 Juli 2019 / 04:15 WIB
Pemberlakuan tarif ojek online diperluas ke 50 kota


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memperluas pemberlakuan tarif ojek online (ojol) yang baru ke 50 kota dan kabupaten.

Sebelumnya, Kemhub telah menerbitkan aturan baru ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, diikuti dengan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan tarif baru ojol ini dilakukan secara bertahap. “Ini akan memudahkan kami melakukan pengawasan. Masing-masing daerah kan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dengan kondisi budaya dan persepsi mereka tentang ojol,” tutur Budi kepada Kontan.co.id, Minggu (21/7).

Budi pun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan kota-kota mana saja yang akan menerapkan tarif baru tersebut. Dia menjelaskan, Kemhub masih perlu melakukan rapat dengan aplikator untuk mendiskusikan penerapan tarif tersebut.

Dengan perluasan ini, masih ada lebih dari 100 kota atau kabupaten yang belum menerapkan aturan baru ojol ini. Pasalnya, pemerintah menargetkan terdapat 220 kota atau kota yang menerapkan aturan ini.

Namun, Budi mengatakan belum menargetkan kapan semua kota/kabupaten tersebut bisa menerapkan aturan yang ditetapkan. “Biasanya ada waktu dulu, kita evaluasi. Kondisi lapangan kan sangat dinamis. Jadi kita lihat juga usulan aplikator,” tutur Budi.

Menurut Budi, hingga sekarang pihaknya pun belum merasa perlu untuk mengevaluasi aturan ojol yang ada. Dia berpendapat, aturan yang ada masih sesuai dengan kondisi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×