kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   1,00   0,01%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Berupa Pengurangan PPN Dinilai Belum Mendesak


Rabu, 01 Februari 2023 / 22:43 WIB
Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Berupa Pengurangan PPN Dinilai Belum Mendesak
ILUSTRASI. Penjualan mobil listrik pada pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/12/2022). Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Berupa Pengurangan PPN Dinilai Belum Mendesak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan program subsidi atau insentif untuk kendaraan listrik, baik itu untuk mobil listrik maupun motor listrik.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pemberian insentif dalam bentuk pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) dirasa kurang urgent. Terlebih lagi konsumen golongan mobil listrik cenderung masyarakat menengah ke atas.

"Khawatir insentifnya kurang tepat sasaran," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (1/2).

Baca Juga: Menko Luhut Sebut Aturan Soal Insentif Kendaraan Listrik Terbit Pekan Depan

Oleh karena itu, Bhima bilang, sebaiknya pemerintah fokus terlebih dahulu pemberian insentif untuk konversi  motor listrik. "Insentif bisa dalam bentuk pemberian subsidi langsung atau melalui kerjasama dengan pihak bengkel konversi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa aturan yang akan mengatur insentif tersebut akan terbit minggu depan. 

Luhut bilang, nantinya rencana insentif pembelian mobil listrik tersebut kemungkinan besar akan diberikan melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini dipatok 11% akan dikurangi 10% . Artinya, konsumen hanya perlu membayar 1% dari PPN.

Baca Juga: Ada Insentif Rp 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik, Ini Kriteria Calon Penerimanya

Adapun insentif pembelian kendaraan roda dua elektrik, Luhut bilang, akan diberikan sekitar Rp 7 juta. 

"Rp 7 juta untuk sepeda motor.  Nanti yang mobil itu insentif dari 11% (pajaknya) kita bikin mungkin 1% pajaknya. Subsidinya kan sama saja," ujar Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×