kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menko Luhut Sebut Aturan Soal Insentif Kendaraan Listrik Terbit Pekan Depan


Rabu, 01 Februari 2023 / 19:34 WIB
Menko Luhut Sebut Aturan Soal Insentif Kendaraan Listrik Terbit Pekan Depan
ILUSTRASI. Menko Marves yang juga sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers di Media Center KTT G20 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (12/11/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan program subsidi atau insentif untuk kendaraan listrik, baik itu untuk mobil listrik maupun motor listrik.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa aturan yang akan mengatur insentif tersebut akan terbit minggu depan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal tersebut disampaikan Luhut usai menghadiri acara Mandiri Invest Forum 2023, di Jakarta.  "Februari, Minggu Depan. Kita harapkan minggu depan (aturan insentif kendaraan listrik terbit)," ujar Luhut kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga: Pemerintah Setujui Insentif Rp 7 Juta untuk Konversi Motor BBM Menjadi Motor Listrik

Luhut bilang, nantinya insentif pembelian mobil listrik tersebut kemungkinan besar akan diberikan melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini dipatok 11% akan dikurangi 10% .

Artinya, konsumen hanya perlu membayar 1% dari PPN. Adapun insentif pembelian kendaraan roda dua elektrik, Luhut bilang, akan diberikan sekitar Rp 7 juta.

"Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentif dari 11% (pajaknya) kita bikin mungkin 1% pajaknya. Subsidinya kan sama saja," katanya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih enggan berkomentar terkait insentif tersebut.

"Tanya pak Luhut, karena dalam hitungan kami masih harus dihitung lagi, kalau masih dalam rumusan saya belum bisa bicara," kata Bahlil dalam acara yang sama.

Mengutip berita KONTAN sebelumnya, belum lama ini Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sejumlah negara telah memberikan insentif kendaraan listrik.

Baca Juga: Ada Insentif Rp 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik, Ini Kriteria Calon Penerimanya

China dan negara-negara di Eropa serta Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia telah memberikan insentif.

Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Menperin, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×