Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik investasi dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan.
Pada akhir November 2019 lalu misalnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu, atau sering disebut tax allowance.
Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia
Seperti yang telah diberitakan Kontan.co.id (26/12/19), beleid tersebut merupakan PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016. Melalui beleid ini, pemerintah merelaksasi ketentuan sekaligus memperluas kategori bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas keringanan PPh yang dihitung berdasarkan nilai investasi.
Upaya-upaya yang semacam ini tidak lain bertujuan untuk mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kendati demikian, upaya ini dinilai belum efektif dalam menarik investasi oleh karena sejumlah alasan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan bahwa secara praktik, implementasi pemberian insentif tax allowance belum maksimal dalam menarik minat pelaku usaha.
Hal ini disebabkan oleh kendala di lapangan berupa proses klaim pengajuan tax allowance yang sulit dilakukan pada masa awal-awal pemberlakuan insentif 2-3 tahun lalu.
Baca Juga: Pemerintah pastikan bidang usaha ini masuk ke daftar prioritas investasi