kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.719   51,00   0,29%
  • IDX 5.988   -107,31   -1,76%
  • KOMPAS100 788   -17,01   -2,11%
  • LQ45 607   -9,88   -1,60%
  • ISSI 210   -4,28   -2,00%
  • IDX30 347   -4,86   -1,38%
  • IDXHIDIV20 433   -5,57   -1,27%
  • IDX80 91   -1,82   -1,96%
  • IDXV30 119   -1,65   -1,36%
  • IDXQ30 113   -1,71   -1,48%

Pemberian fasilitas tax allowance dinilai belum efektif tarik investasi, ini sebabnya


Rabu, 22 Januari 2020 / 20:55 WIB
ILUSTRASI. Pemberian fasilitas tax allowance dinilai belum efektif tarik investasi. KONTAN/Baihaki/28/3/2019


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo

Padahal, Shinta mencatat bahwa gairah investasi dari kalangan pelaku usaha cukup besar pada 2-3 tahun lalu. Sayangnya proses klaim pengajuan tax allowance yang sulit membuat gairah tersebut tidak terakomodasi sepenuhnya oleh fasilitas tax allowance kala itu.

Berbeda dengan masa-masa sebelumnya, Shinta mencatat saat ini mekanisme proses pengajuan tax allowance relatif sudah lebih baik dibanding dengan adanya prosedur dan garis waktu pengajuan yang lebih jelas. 

Sayangnya, mekanisme proses pengajuan tax allowance yang sudah baik tidak dibarengi oleh minat investasi yang besar pada masa sekarang. “momentum investasinya tidak tepat, minat investasi sudah turun dibanding 2-3 tahun yang lalu,” jelas Shinta kepada Kontan.co.id (22/01).

Kendati demikian, Shinta menilai bahwa secara konsep, program tax allowance di Indonesia terbilang menarik dan kompetitif dibanding program serupa di negara lain. 

Baca Juga: Terus Tumbuh, PPh Pasal 21 Diandalkan Menjadi Penggerak Penerimaan Pajak

Menurutnya, pemberian fasilitas insentif perpajakan seperti tax allowance akan memperkuat arus kas perusahaan sehingga perusahaan dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam melakukan berbagai kegiatan ekonomi produktif seperti settlement utang perusahaan, menyetok komponen bahan baku ketika harga pasar lebih rendah, dan sebagainya.




TERBARU

[X]
×