kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini pengakuan Akil Mochtar kepada wartawan


Kamis, 03 Oktober 2013 / 22:56 WIB
Ini pengakuan Akil Mochtar kepada wartawan
ILUSTRASI. Logo Telkom Indonesia. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Akil keluar dari gedung KPK, Jakarta, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan KPK.

Usai diperiksa KPK, Akil dimintai keterangannya oleh wartawan terkait masalah hukum yang tengah membelitnya. Akil pun menuturkan kronologi kejadian penangkapan tersebut.

"Ada orang datang ke rumah saya pada Rabu (2/10) sekitar jam 9 malam. Dia mengaku dari Kalimantan Tengah. Saat itu saya masih di dalam. Terus dikasih tahu ada tamu. Begitu saya keluar rumah, ternyata ada orang KPK dan orang tersebut. Tetapi, mereka berada di teras bukan di dalam ruangan rumah," jelas Akil di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Akil mengaku tidak mengenal kedua orang tersebut. Namun, ketika ditanya wartawan apakah dirinya merasa dijebak, Akil hanya bilang bahwa dirinya tidak tahu maksud dan kepentingan dari kedatangan tamu tadi dan pihak KPK. "Bukan dijebak. Saya hanya tidak tahu maksud dan kepentingannya apa," jelasnya.

Akil keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (3/10). Saat keluar gedung, Akil terlihat mengenakan telah baju tahanan KPK berwarna oranye.

Akil tertangkap KPK di kediamannya di komplek perumahan Widya Candra No. 7, Jakarta. Dia diamankan KPK karena diduga terlibat kasus suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kini, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan suap kasus tersebut dan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×